Reaksi Keras KPK Atas Penangkapan Bambang Widjojanto
Jum'at, 23 Januari 2015 - 17:23 WIB
Reaksi Keras KPK Atas Penangkapan Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - KPK akhirnya menyampaikan pernyataan resmi terkait penangkapan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan, KPK menolak keras atas aksi penangkapan terhadap Bambang. Perilaku aparat Polri dinilai di luar etika penegakan hukum.
"Jika penetapan tersangka ini terkait dengan status hukum (Budi Gunawan) yang sedang ditangani KPK, ini tidak ada sama sekali," ujar Adnan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Berikutnya Adnan menyatakan, dalam kasus penangkapan tersebut, menurutnya antara Polri dan KPK tidak terdapat masalah.
"Meminta aparat kepolisian dan KPK jangan mau diadu domba dengan pihak yang ingin merusak suasana penegakan hukum di Indonesia," ungkapnya.
Terakhir kata Adnan, KPK secara tegas menyatakan, penanganan dan pemberantasan korupsi yang sedang ditangani KPK tidak akan terganggu dengan peristiwa penangkapan salah satu pimpinannya.
Adnan menambahkan, peristiwa penangkapan Bambang dianggap bentuk tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak Polri.
Sebab, aksi penangkapan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan etika dan prosedur hukum.
"Di mana kesewenang-wenangan itu menunjukkan di sana Pak Bambang diborgol tangannya," tambahnya.
Diketahui, dalam menyampaikan pernyataan sikapnya, para pemimpinan KPK yang diwakili Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, deputi pencegahan, Johan Budi dan sejumlah mantan pemimpin KPK seperti Mas Ahmad Santosa, Eri Riyana Harjapamengkas, M Yasin serta puluhan tokoh dari latar belakang aktivitas sosial.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan, KPK menolak keras atas aksi penangkapan terhadap Bambang. Perilaku aparat Polri dinilai di luar etika penegakan hukum.
"Jika penetapan tersangka ini terkait dengan status hukum (Budi Gunawan) yang sedang ditangani KPK, ini tidak ada sama sekali," ujar Adnan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Berikutnya Adnan menyatakan, dalam kasus penangkapan tersebut, menurutnya antara Polri dan KPK tidak terdapat masalah.
"Meminta aparat kepolisian dan KPK jangan mau diadu domba dengan pihak yang ingin merusak suasana penegakan hukum di Indonesia," ungkapnya.
Terakhir kata Adnan, KPK secara tegas menyatakan, penanganan dan pemberantasan korupsi yang sedang ditangani KPK tidak akan terganggu dengan peristiwa penangkapan salah satu pimpinannya.
Adnan menambahkan, peristiwa penangkapan Bambang dianggap bentuk tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak Polri.
Sebab, aksi penangkapan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan etika dan prosedur hukum.
"Di mana kesewenang-wenangan itu menunjukkan di sana Pak Bambang diborgol tangannya," tambahnya.
Diketahui, dalam menyampaikan pernyataan sikapnya, para pemimpinan KPK yang diwakili Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, deputi pencegahan, Johan Budi dan sejumlah mantan pemimpin KPK seperti Mas Ahmad Santosa, Eri Riyana Harjapamengkas, M Yasin serta puluhan tokoh dari latar belakang aktivitas sosial.
(maf)