Berkah Kejar Aset Jaminan Tutut

Jum'at, 23 Januari 2015 - 11:39 WIB
Berkah Kejar Aset Jaminan Tutut
Berkah Kejar Aset Jaminan Tutut
A A A
JAKARTA - Satu bulan setelah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) belum juga menampakkan itikad baik untuk menjalankan semua perintah putusan itu.

Termasuk di dalamnya kewajiban untuk mengembalikan kelebihan modal Rp510 miliar serta Rp2,3 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama (BKB) yang pada sidang putusan 12 Desember 2014 telah ditetapkan sebagai pemilik sah 75% saham PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Karena itu, sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, PT BKB terus berupaya untuk mendapatkan hakhaknya kembali. Salah satunya mengeksekusi sejumlah aset milik Tutut yang saat ini posisinya berada di tangan PT BKB. “Jadi, kita ada beberapa opsi untuk memastikan kubu Tutut menjalankan kewajibannya, termasuk mengeksekusi asetaset yang dulu sempat dijaminkan kepada kita,” ungkap kuasa hukum PT BKB Andi F Simangunsong kepada KORAN SINDO kemarin.

Aset-aset tersebut terdiri atas sejumlah tanah dan properti. Menurut Andi, nilai asetaset itu belum bisa dipastikan karena harus ditentukan melalui proses lelang terlebih dulu. “Tergantung nanti sesuai lelang, yang pasti ada banyak aset yang dapat kita jadikan bahan eksekusi,” katanya. Menurut Andi, dari sekian aset yang sempat dijaminkan tersebut, bila nilainya memang belum mencapai jumlah yang ditentukan (sesuai putusan BANI), PT BKB akan kembali meminta kubu Tutut untuk mencukupi itu.

“Kalau kurang, kita akan kejar lagi. Yang terpenting, jumlahnya harus sesuai Rp510 miliar serta Rp2,3 miliar,” sebutnya. Sebelumnya Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyesalkan sikap Tutut yang belum juga melaksanakan amar putusan BANI. Menurut dia, sikap yang demikian dapat dipandang sebagai upaya melecehkan martabat lembaga peradilan yang telah mengeluarkan putusan arbitrase tersebut hanya karena rendahnya kesadaran hukum dari yang bersangkutan untuk mau menjalankannya.

“Kita ini kan banyak orang yang ngeyel-ngeyel begitu sehingga ujungnya hukum kita seolah tidak jalan, padahal lebih pada kesadaran hukumnya yang kurang,” ungkap dia. Menurut Suparman, bila dua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa dalam satu mekanisme yang sama, keduanya juga harus bisa samasama menjalankannya.

“Kalau mau menuruti ketentuan, taat hukum, semua putusan dan mekanisme sengketa harus dijalankan. Termasuk putusan BANI harus dijalankan,” paparnya. Apalagi, menurut Suparman, sengketa kepemilikan tersebut masuk ke dalam ranah hukum perdata. Seharusnya ada kesadaran bahwa putusan peradilan sudah dilakukan dengan proses yang seadil-adilnya.

Putusan BANI tertanggal 12 Desember 2014 telah memenangkan PT Berkah Karya Bersama (BKB) atas kepemilikan 75% saham PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) dari kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Dalam putusannya, BANI juga meminta kubu Tutut mengembalikan uang sebesar Rp510 miliar yang merupakan kelebihan modal dari PT BKB ketika menyuntikkan dana USD55 juta beserta bunga untuk menyelamatkan TPI dari kebangkrutan.

BANI juga mewajibkan pihak Tutut membayar Rp2,3 miliar sebagai bagian dari pembiayaan sengketa di BANI yang saat awal persidangan telah dibayarkan terlebih dahulu oleh PT BKB sebesar Rp4,6 miliar. Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, mengatakan, eksekusi adalah jalan terakhir dari sebuah proses putusan peradilan ketika pihak yang diserahkan untuk menjalankan amar putusan tidak juga menunaikannya.

“Ketika ada pengabaian dari salah satu pihak, pihak yang dirugikan bisa meminta upaya paksa untuk memenuhi kewajiban hukum,” kata Asep. Menurut dia, putusan arbitrase yang dikeluarkan BANI adalah final dan mengikat. Bila sudah ditentukan hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang beperkara tersebut, tidak ada lagi upaya apa pun selain menjalankannya dengan benar.

“Ketika tidak dijalankan, ada sesuatu yang diabaikan oleh pihak-pihak yang berproses di situ,” ungkapnya. Bentuk dari eksekusi nanti tetap berpegang pada isi putusan BANI. Jika di dalamnya mencantumkan sejumlah nominal yang harus dibayar, pihak yang mendapat perintah tersebut wajib untuk memenuhinya. “Nanti juru sita yang akan melihat jumlah barang atau aset (kekayaan) dari pihak itu yang senilai dengan putusan BANI,” katanya.

Dian ramdhani
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2756 seconds (0.1#10.140)