KPK Terus Dalami Kasus Sutan Bhatoegana

Kamis, 22 Januari 2015 - 15:07 WIB
KPK Terus Dalami Kasus...
KPK Terus Dalami Kasus Sutan Bhatoegana
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Untuk membuat kasus ini semakin jelas, KPK memeriksa seorang dari pihak swasta bernama Cahyadi.

"Cahyadi akan diperiksa sebagai saksi untuk SB (Sutan Bhatoegana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2015).

Sutan telah menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9434 seconds (0.1#10.140)