UU Perppu Pilkada Belum Beri Kepastian Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan Perppu Pilkada menjadi UU oleh DPR belum memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Pilkada yang direncanakan akan digelar pada tahun 2015 ini. Ketiadaan kepastian ini disebabkan sejumlah ketentuan dalam Perppu masih menyisakan beberapa persoalan ketatanegaraan.
"Salah satu persoalan yang krusial adalah terkait dengan 'penyelenggara' Pilkada. Di dalam Perppu Pilkada yang kini telah berubah menjadi UU tersebut, diatur bahwa Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Peneliti divisi kajian hukum tata negara Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (SIGMA) M Imam Nasef kepada Sindonews, Kamis (22/1/2015).
Akan tetapi, kata dia, pada tahun 2014 yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan Pilkada bukan rezim Pemilu. "Sebab Pasal 22E UUD 1945 mengatur secara tegas bahwa Pemilu itu adalah pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD. Sedangkan Pilkada tidak termasuk dalam Pasal itu," paparnya.
Menurut Nasef, MK tidak berwenang menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada. Jika merujuk pada logika konstitusional yang dikemukakan MK tersebut, maka sebenarnya KPU juga tidak berwenang menyelenggarakan Pilkada. "Sebab KPU adalah instansi yang dibentuk secara khusus untuk menyelenggarakan Pemilu," tandasnya.
"Salah satu persoalan yang krusial adalah terkait dengan 'penyelenggara' Pilkada. Di dalam Perppu Pilkada yang kini telah berubah menjadi UU tersebut, diatur bahwa Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Peneliti divisi kajian hukum tata negara Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (SIGMA) M Imam Nasef kepada Sindonews, Kamis (22/1/2015).
Akan tetapi, kata dia, pada tahun 2014 yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan Pilkada bukan rezim Pemilu. "Sebab Pasal 22E UUD 1945 mengatur secara tegas bahwa Pemilu itu adalah pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD. Sedangkan Pilkada tidak termasuk dalam Pasal itu," paparnya.
Menurut Nasef, MK tidak berwenang menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada. Jika merujuk pada logika konstitusional yang dikemukakan MK tersebut, maka sebenarnya KPU juga tidak berwenang menyelenggarakan Pilkada. "Sebab KPU adalah instansi yang dibentuk secara khusus untuk menyelenggarakan Pemilu," tandasnya.
(hyk)