Jaga Kepercayaan Investor
A
A
A
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh manajemen PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas membuka lembaran baru praktik kecurangan di pasar modal awal tahun ini.
Perkembangan kasus yang kini ramai diperbincangkan di kalangan investor terus didalami Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Meski demikian, OJK masih pelit berbagi informasi seputar penemuan kasus transaksi Reverse Repo surat berharga sebesar Rp262 miliar di Bank BPD Maluku dan pembelian Reverse Repo di Bank Antar Daerah (Anda) sebesar Rp146 miliar dan USD1,25 juta melalui AAA Sekuritas.
Pihak OJK meminta publik bersabar sampai pemeriksaan dilakukan secara tuntas. Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak otoritas pasar modal PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), telah merespons permintaan pihak OJK dengan membekukan kegiatan usaha dan rekening broker saham tersebut.
Kegiatan usaha AAA Sekuritas selaku perantara pedagang efek dibekukan terhitung sejak 3 Desember 2014, karena syarat nilai minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) tidak terpenuhi akibat dari transaksi Repo yang ditengarai bermasalah itu. Perusahaan sekuritas itu melanggar Peraturan OJK No V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD, dengan batas minimum Rp25 miliar.
Meski hingga saat ini belum ada nasabah secara terbuka yang merasa dirugikan atas tindakan manajemen AAA Sekuritas itu, pihak OJK sudah menegaskan siap menanggung kerugian setiap nasabah melalui Lembaga Perlindungan Dana Investor atau Securities Investor Protection Fund (SIPF). Seberapa besar dana nasabah yang akan ditanggung? Bagi investor kelas kakap, dana yang disiapkan SIPF terhitung sangat kecil.
Berdasarkan peraturan OJK bahwa dana jaminan batasan tertinggi untuk setiap investor pada satu kustodian sebagai pembayaran ganti rugi hanya Rp25 juta. Bandingkan dengan dana jaminan nasabah perbankan yang disiapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mencapai Rp2 miliar.
Borok yang ada dalam tubuh AAA Sekuritas mulai terungkap ketika otoritas bursa menelusuri MKBD yang ternyata tidak memenuhi batas yang ditentukan sebesar Rp25 miliar atau sekitar 6,25% dari total kewajiban tanpa utang. Sebagai langkah awal, BEI mensuspensi aktivitas perusahaan tersebut awal Desember tahun lalu.
Pada pemeriksaan lanjut, pihak OJK menemukan transaksi dan pembelian Reverse Repo di Bank BPD Maluku dan Bank Anda tanpa didasari underlying transaction yang telah diperjanjikan. Sekadar menyegarkan ingatan, transaksi Reverse Repo adalah transaksi beli surat berharga (efek) dengan janji dijual kembali pada waktu dan harga yang telah disepakati pihak yang terlibat.
Akibat transaksi Reverse Repo telah menguras modal perusahaan sekuritas itu. Dan celakanya, pihak AAA Sekuritas tidak menempatkan surat berharga yang ditransaksikan itu pada sub-account masing-masing bank di KSEI. Masalahnya kian bertambah rumit karena efek tersebut kabarnya sedang digadaikan perseroan. Benarkah? Kita percayakan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk membuktikannya.
Namun, tanpa bermaksud mendahului hasil penyidikan oleh otoritas pasar modal, dengan melihat alur kasus yang terjadi maka tindakan manajemen AAA Sekuritas patut diduga sebagai tindak pidana penipuan. Karena itu, pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi harus bertindak tegas dengan sanksi yang berat hingga pencabutan izin usaha. Sebagai perusahaan yang mengelola dana investor, prinsip Good Corporate Governance (GCG) senantiasa harus dikedepankan.
Langkah pihak OJK yang terus mendalami kasus ini telah memberi optimisme tersendiri dalam menangkal berbagai tindakan ilegal yang mencederai pasar modal yang menjunjung tinggi keterbukaan. Tindakan tegas otoritas pasar modal pada kasus AAA Sekuritas bukan hanya sebatas memberi efek jera pada manajemen perusahaan.
Dampak paling besar atas tindakan tegas untuk setiap kasus penyelewengan yang terbukti di pasar modal pun adalah peningkatan kepercayaan investor. Jangan sampai akibat ulah segelintir orang “merampas” peluang pasar modal di Indonesia, untuk tumbuh dan berkembang lebih besar lagi.
Perkembangan kasus yang kini ramai diperbincangkan di kalangan investor terus didalami Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Meski demikian, OJK masih pelit berbagi informasi seputar penemuan kasus transaksi Reverse Repo surat berharga sebesar Rp262 miliar di Bank BPD Maluku dan pembelian Reverse Repo di Bank Antar Daerah (Anda) sebesar Rp146 miliar dan USD1,25 juta melalui AAA Sekuritas.
Pihak OJK meminta publik bersabar sampai pemeriksaan dilakukan secara tuntas. Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak otoritas pasar modal PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), telah merespons permintaan pihak OJK dengan membekukan kegiatan usaha dan rekening broker saham tersebut.
Kegiatan usaha AAA Sekuritas selaku perantara pedagang efek dibekukan terhitung sejak 3 Desember 2014, karena syarat nilai minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) tidak terpenuhi akibat dari transaksi Repo yang ditengarai bermasalah itu. Perusahaan sekuritas itu melanggar Peraturan OJK No V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD, dengan batas minimum Rp25 miliar.
Meski hingga saat ini belum ada nasabah secara terbuka yang merasa dirugikan atas tindakan manajemen AAA Sekuritas itu, pihak OJK sudah menegaskan siap menanggung kerugian setiap nasabah melalui Lembaga Perlindungan Dana Investor atau Securities Investor Protection Fund (SIPF). Seberapa besar dana nasabah yang akan ditanggung? Bagi investor kelas kakap, dana yang disiapkan SIPF terhitung sangat kecil.
Berdasarkan peraturan OJK bahwa dana jaminan batasan tertinggi untuk setiap investor pada satu kustodian sebagai pembayaran ganti rugi hanya Rp25 juta. Bandingkan dengan dana jaminan nasabah perbankan yang disiapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mencapai Rp2 miliar.
Borok yang ada dalam tubuh AAA Sekuritas mulai terungkap ketika otoritas bursa menelusuri MKBD yang ternyata tidak memenuhi batas yang ditentukan sebesar Rp25 miliar atau sekitar 6,25% dari total kewajiban tanpa utang. Sebagai langkah awal, BEI mensuspensi aktivitas perusahaan tersebut awal Desember tahun lalu.
Pada pemeriksaan lanjut, pihak OJK menemukan transaksi dan pembelian Reverse Repo di Bank BPD Maluku dan Bank Anda tanpa didasari underlying transaction yang telah diperjanjikan. Sekadar menyegarkan ingatan, transaksi Reverse Repo adalah transaksi beli surat berharga (efek) dengan janji dijual kembali pada waktu dan harga yang telah disepakati pihak yang terlibat.
Akibat transaksi Reverse Repo telah menguras modal perusahaan sekuritas itu. Dan celakanya, pihak AAA Sekuritas tidak menempatkan surat berharga yang ditransaksikan itu pada sub-account masing-masing bank di KSEI. Masalahnya kian bertambah rumit karena efek tersebut kabarnya sedang digadaikan perseroan. Benarkah? Kita percayakan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk membuktikannya.
Namun, tanpa bermaksud mendahului hasil penyidikan oleh otoritas pasar modal, dengan melihat alur kasus yang terjadi maka tindakan manajemen AAA Sekuritas patut diduga sebagai tindak pidana penipuan. Karena itu, pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi harus bertindak tegas dengan sanksi yang berat hingga pencabutan izin usaha. Sebagai perusahaan yang mengelola dana investor, prinsip Good Corporate Governance (GCG) senantiasa harus dikedepankan.
Langkah pihak OJK yang terus mendalami kasus ini telah memberi optimisme tersendiri dalam menangkal berbagai tindakan ilegal yang mencederai pasar modal yang menjunjung tinggi keterbukaan. Tindakan tegas otoritas pasar modal pada kasus AAA Sekuritas bukan hanya sebatas memberi efek jera pada manajemen perusahaan.
Dampak paling besar atas tindakan tegas untuk setiap kasus penyelewengan yang terbukti di pasar modal pun adalah peningkatan kepercayaan investor. Jangan sampai akibat ulah segelintir orang “merampas” peluang pasar modal di Indonesia, untuk tumbuh dan berkembang lebih besar lagi.
(bhr)