Diperiksa Tujuh Jam, Adik Ratu Atut Ogah Bicara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan selama tujuh jam.
Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.
Wawan diperiksa sejak pukul 10.20 WIB dan keluar pukul 17.45 WIB. Seusai menjalani pemeriksaan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani itu enggan memberikan komentar kepada wartawan.
"Sudah ya, sudah," ujar Wawan sembari bergegas menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015).
Wawan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Wawan juga telah menjadi terpidana terkait suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.
Wawan diperiksa sejak pukul 10.20 WIB dan keluar pukul 17.45 WIB. Seusai menjalani pemeriksaan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani itu enggan memberikan komentar kepada wartawan.
"Sudah ya, sudah," ujar Wawan sembari bergegas menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015).
Wawan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Wawan juga telah menjadi terpidana terkait suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
(dam)