Sejumlah Persoalan Menghantui Pilkada Langsung
A
A
A
JAKARTA - DPR telah menyetujui Perppu Pilkada menjadi Undang-undang (UU). Namun sejumlah persoalan dinilai masih menghantui pilkada langsung tersebut.
Direktur Sigma Said Salahudin mengatakan, persoalan itu seperti status perppu yang masih diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemungkinan MK akan memutus perkara itu (secara cepat) dalam beberapa waktu ke depan," kata Said kepada Sindonews, di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Menurut Said, dia khawatir jika nantinya putusan MK berbeda dari proses politik di DPR yang menyetujui pilkada langsung.
Permasalah itu, kata dia, jika Perppu Pilkada dianggap MK inkonstitusional. "Maka akan memunculkan permasalahan hukum baru di situ," ujarnya.
Menurutnya, jika MK berpendapat sama bahwa adanya perppu tidak bertentangan dengan amanat UU 1945.
Serta MK berpendapat, permohonan pengujian tidak relevan untuk diteruskan, sehingga pilkada langsung secara sah telah diterima.
"Maka persoalan ini selesai dengan sendirinya," tukasnya.
Direktur Sigma Said Salahudin mengatakan, persoalan itu seperti status perppu yang masih diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemungkinan MK akan memutus perkara itu (secara cepat) dalam beberapa waktu ke depan," kata Said kepada Sindonews, di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Menurut Said, dia khawatir jika nantinya putusan MK berbeda dari proses politik di DPR yang menyetujui pilkada langsung.
Permasalah itu, kata dia, jika Perppu Pilkada dianggap MK inkonstitusional. "Maka akan memunculkan permasalahan hukum baru di situ," ujarnya.
Menurutnya, jika MK berpendapat sama bahwa adanya perppu tidak bertentangan dengan amanat UU 1945.
Serta MK berpendapat, permohonan pengujian tidak relevan untuk diteruskan, sehingga pilkada langsung secara sah telah diterima.
"Maka persoalan ini selesai dengan sendirinya," tukasnya.
(maf)