Kemenkumham Akan Bahas Tata Cara PK Terpidana Mati

Selasa, 20 Januari 2015 - 20:30 WIB
Kemenkumham Akan Bahas...
Kemenkumham Akan Bahas Tata Cara PK Terpidana Mati
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan membahas tata cara Peninjauan Kembali (PK) dengan pihak Mahkamah Agung (MA), Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pembahasan itu untuk melengkapi peraturan perundangan-undangan terkait hak PK bagi terpidana mati.

"Karena kan menyangkut tata cara. Kemudian kita sesegera mungkin apa-apa aja (tata cara yang dilengkapi)," kata Kepala Balitbang Kemenkumham Mualimin Abdi di kantornya, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Menurut Muallimin, proses pembahasan tata cara PK tidak ingin dilakukan secara gegabah. Pasalnya, tata cara itu harus disinkronkan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2009 yang sudah mengatur soal hak PK.

Tata cara dimaksud, lanjut dia, adalah produk hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang hak PK bagi terhukum mati. "Jadi untuk melengkapi KUHAP dalam rangka menyempurnakan dan menindaklanjuti putusan MK," tuturnya.

Dia menambahkan, Kemenkumham tidak melibatkan Mahkamah Kontitusi (MK) dalam pembahasan itu. Pasalnya‪, MK sudah berpendapat, PK boleh diajukan lebih dari satu kali. "MK enggak (ikut). Kan MK udah memutus. Udah selesai‬," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0656 seconds (0.1#10.140)