Tarif Angkutan Turun Rp500

Selasa, 20 Januari 2015 - 13:59 WIB
Tarif Angkutan Turun Rp500
Tarif Angkutan Turun Rp500
A A A
JAKARTA - Tarif angkutan umum di DKI Jakarta dan Bekasi turun Rp500 seiring turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar. Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, setelah menggelar rapat internal, pihaknya mendapatkan kesepakatan untuk menurunkan tarif angkutan umum sebesar Rp500.

“Kami sudah membuat surat ketetapan tarif dan akan kami ajukan ke gubernur besok (hari ini). Kemungkinan lusa atau Rabu (21/1) baru disahkan kalau gubernur langsung menandatanganinya,” ujarnya kemarin.

Berdasarkan hasil rapat pleno, Organda memutuskan penurunan tarif angkutan umum sebagai berikut: bus sedang AC dari Rp7.500 menjadi Rp7.000; bus besar AC dari Rp9.500 menjadi Rp9.000; bus kecil dari Rp4.000 menjadi Rp3.500. Sementara untuk taksi tidak ada penurunan tarif, sebab tarif taksi dibuat dua pilihan yaitu tarif batas atas dan tarif batas bawah sehingga bila terjadi penurunan harga BBM yang signifikan, angkutan taksi masih bisa menggunakan tarif bawah.

Adapun besarannya yakni tarif batas bawah Rp7.500 dan kilometer selanjutnya Rp4.000, sedangkan tarif batas atas Rp8.000 dan kilometer selanjutnya Rp4.600. “Semua operator angkutan umum harus ikut menurunkan, harus menerima, itu sudah perhitungan paling riil,” ungkapnya.

Terkait sistem penetapan tarif mengingat harga BBM fluktuatif mengikuti harga minyak dunia, Shafruhan meminta penetapan tarif tersebut diberlakukan selama tiga bulan atau enam bulan. Sebab jika memakai tarif batas atas dan batas bawah, harga tarif akan terus berubah-ubah dan dipastikan menyusahkan masyarakat.

Sementara kalau memakai sistem rupiah per kilometer, angkutan umum harus terlebih dulu masuk ke wadah PT Transportasi Jakarta dan terintegrasi dengan bus Transjakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengaku belum mengetahui berapa besaran penurunan tarif angkutan umum.

Semua itu harus dirapatkan dulu oleh Dewan Transportasi, Dinas Perhubungan, serta Organda. Berdasarkan pemikirannya, dia memilih menerapkan tarif batas atas dan batas bawahuntukmenyesuaikantarif angkutan umum dengan fluktuatifnya harga BBM. Padahal, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lebih memilih menggunakan rupiah per kilometer lantaran jika menggunakan tarif batas atas dan batas bawah, Organda bisa menetapkan tarif atas ketika harga BBM turun. Penurunan tarif angkutan umum juga terjadi di Bekasi.

“Tarifnya turun lagi sebesar Rp500 karena premium turun,” kata Kepala Dishub Kota Bekasi Sopandi Budiman. Penurunan tarif angkutan akan berlaku mulai 22 Januari sebagaimana kesepakatan bersama antara pemerintah dan Organda. Menurut dia, turunnya tarif angkutan merupakan keputusan yang dinilai cukup adil, di mana pengusaha angkutan masih bisa meraup keuntungan dan penumpang tidak terbebani.

Dia juga mengusulkan pemerintah memberlakukan perkiraan harga BBM dalam jangka waktu setahun, sebab naik-turunnya harga dalam jangka waktu pendek hanya akan membuat iklim usaha meredup. Ketua Organda Kota Bekasi Hotman Pane menegaskan penurunan tarif angkutan Rp500 memang keputusan bersama.

Hanya, tidak semua pengusaha mau mengikuti penurunan tarif angkutan yang sudah disepakati tersebut. “Mulai besok (hari ini) surat edaran akan kami sebar kepada seluruh pengusaha angkutan dan tarif baru harus diikuti oleh semua pihak,” tandasnya.

Bima setiyadi/Abdullah m surjaya
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6372 seconds (0.1#10.140)