Bareskrim Periksa Mantan Direktur BUMN

Selasa, 20 Januari 2015 - 13:45 WIB
Bareskrim Periksa Mantan...
Bareskrim Periksa Mantan Direktur BUMN
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Geo Dipa Energy (salah satu peruhasaan BUMN) Samsudin Warsa, kemarin akhirnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Samsudin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah, senilai Rp4,5 triliun. Seusai diperiksa, penyidik tidak langsung menahan Samsudin. Pelapor yakni PT Bumigas Energy melalui kuasa hukumnya Bambang Siswanto Simamora menyesalkan penyidik yang tidak menahan Samsudin.

“Untuk keadilan seharusnya tersangka ditahan,” tandas Bambang di Jakarta, kemarin. Menurut dia, syarat penahanan seseorang sudah diatur dalam KUHAP, yakni syarat subjektif yang meliputi tersangka diduga melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Kemudian syarat objektif yaitu ancaman tindak pidana di atas lima tahun penjara atau dijerat pasal tertentu yang diatur dalam KUHAP.

Bambang menilai, secara subjektif dan objektif, tersangka Samsudin sudah memenuhi syarat untuk dijebloskan ke sel tahanan. “Kemudian menjadi pertanyaan kenapa penyidik tidak menahannya?” tanya Bambang. Apalagi, lanjutnya, pada 13 Januari 2015, tersangka baru pulang dari luar negeri dan tidak dicekal. “Apakah dasar hukum dan penilaian penyidik sehingga tersangka tersebut tidak ditahan?” tanya Bambang lagi.

Dia pun menilai, kasus ini merupakan kejahatan korporasi besar. Bambang khawatir, Samsudin akan bermufakat jahat bila tidak segera ditahan. “Untuk keadilan, maka tersangka harus segera ditahan,” pintanya. Sedangkan kuasa hukum Samsudin, Imam Haryanto mengatakan, kliennya dicecar kurang lebih 16 hingga 17 pertanyaan oleh penyidik. Pihaknya tetap mempertanyakan status tersangka yang disematkan kepada kliennya.

Dia berharap, kabareskrim yang baru nanti dapat menghapus status tersangka yang dijeratkan kepada kliennya. “Orang yang tidak pantas disalahkan jangan disalahkan. Kita membantah dan mengklarifikasi penetapan tersangka,” ungkap Imam seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan. Mengenai materi pemeriksaan, Imam mengungkapkan, masih seputar wilayah kuasa pertambangan (WKP).

Kliennya ditanya mengapa belum ada kuasa tapi sudah ada tender. “Kita kasih tahu, SK Presiden saat itu pada 2002 belum ada yang punya WKP kecuali Pertamina. Baru pada 2006 bisa diberikan ke perusahaan masingmasing. Itu karena peraturan pemerintah,” tandasnya. Dia mengatakan, saham Geo Dipa sebesar 67% merupakan milik Pertamina, sedangkan 33% dimiliki PT PLN.

Helmi syarif
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved