Bareskrim Periksa Mantan Direktur BUMN

Selasa, 20 Januari 2015 - 13:45 WIB
Bareskrim Periksa Mantan Direktur BUMN
Bareskrim Periksa Mantan Direktur BUMN
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Geo Dipa Energy (salah satu peruhasaan BUMN) Samsudin Warsa, kemarin akhirnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Samsudin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah, senilai Rp4,5 triliun. Seusai diperiksa, penyidik tidak langsung menahan Samsudin. Pelapor yakni PT Bumigas Energy melalui kuasa hukumnya Bambang Siswanto Simamora menyesalkan penyidik yang tidak menahan Samsudin.

“Untuk keadilan seharusnya tersangka ditahan,” tandas Bambang di Jakarta, kemarin. Menurut dia, syarat penahanan seseorang sudah diatur dalam KUHAP, yakni syarat subjektif yang meliputi tersangka diduga melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Kemudian syarat objektif yaitu ancaman tindak pidana di atas lima tahun penjara atau dijerat pasal tertentu yang diatur dalam KUHAP.

Bambang menilai, secara subjektif dan objektif, tersangka Samsudin sudah memenuhi syarat untuk dijebloskan ke sel tahanan. “Kemudian menjadi pertanyaan kenapa penyidik tidak menahannya?” tanya Bambang. Apalagi, lanjutnya, pada 13 Januari 2015, tersangka baru pulang dari luar negeri dan tidak dicekal. “Apakah dasar hukum dan penilaian penyidik sehingga tersangka tersebut tidak ditahan?” tanya Bambang lagi.

Dia pun menilai, kasus ini merupakan kejahatan korporasi besar. Bambang khawatir, Samsudin akan bermufakat jahat bila tidak segera ditahan. “Untuk keadilan, maka tersangka harus segera ditahan,” pintanya. Sedangkan kuasa hukum Samsudin, Imam Haryanto mengatakan, kliennya dicecar kurang lebih 16 hingga 17 pertanyaan oleh penyidik. Pihaknya tetap mempertanyakan status tersangka yang disematkan kepada kliennya.

Dia berharap, kabareskrim yang baru nanti dapat menghapus status tersangka yang dijeratkan kepada kliennya. “Orang yang tidak pantas disalahkan jangan disalahkan. Kita membantah dan mengklarifikasi penetapan tersangka,” ungkap Imam seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan. Mengenai materi pemeriksaan, Imam mengungkapkan, masih seputar wilayah kuasa pertambangan (WKP).

Kliennya ditanya mengapa belum ada kuasa tapi sudah ada tender. “Kita kasih tahu, SK Presiden saat itu pada 2002 belum ada yang punya WKP kecuali Pertamina. Baru pada 2006 bisa diberikan ke perusahaan masingmasing. Itu karena peraturan pemerintah,” tandasnya. Dia mengatakan, saham Geo Dipa sebesar 67% merupakan milik Pertamina, sedangkan 33% dimiliki PT PLN.

Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6437 seconds (0.1#10.140)