Migrant Care Minta Jokowi Berkaca dari Negara Luar
A
A
A
JAKARTA - Migrant Care mengingatkan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) agar tak memaksakan diri menerapkan hukuman mati di Indonesia. Sebab, negara asing dinilai sudah melunak terhadap penerapan hukuman mati tersebut.
Aktivis Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, dari data Migrant Care, sebanyak 260 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbelit masalah hukum, 17 diantaranya divonis mati.
Namun hasil audiensi antara Migrant Care, anggota DPR, dan KontraS menemui jalan terang, yaitu negara luar mulai mempertimbangkan untuk membatalkan hukuman mati terhadap WNI.
"Kebanyakan itu kena di Malaysia, WNI kita. Mereka setuju ada moratorium hukuman mati kepada WNI kita," ujar Wahyu saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Masih menurut data Migrant Care, lanjut Wahyu, di China (Tiongkok), terdapat tujuh WNI yang telah divonis mati dalam kasus narkoba. Namun berdasarkan fakta persidangan, ketujuh WNI tersebut hanya sebagai kurir, sehingga bebas dari hukuman mati.
"Di Filipina TKI kita dituduh hukuman maksimal. Tapi karena Filipina tidak menerapkan hukuman mati, sehingga WNI itu mendapat perlindungan karena punya info membongkar jaringan narkotika," tuturnya.
Dia menambahkan, sudah keharusan Jokowi menghapus hukuman mati di Indonesia, jika benar akan menghargai hak hidup dan menghormati kemanusiaan. Dia menyarankan agar proses penegakan hukum dan membongkar mafia narkoba lebih diutamakan pemerintah Jokowi.
"Isu hukuman mati itu, isu universal, lintas batas negara," pungkasnya.
Aktivis Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, dari data Migrant Care, sebanyak 260 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbelit masalah hukum, 17 diantaranya divonis mati.
Namun hasil audiensi antara Migrant Care, anggota DPR, dan KontraS menemui jalan terang, yaitu negara luar mulai mempertimbangkan untuk membatalkan hukuman mati terhadap WNI.
"Kebanyakan itu kena di Malaysia, WNI kita. Mereka setuju ada moratorium hukuman mati kepada WNI kita," ujar Wahyu saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Masih menurut data Migrant Care, lanjut Wahyu, di China (Tiongkok), terdapat tujuh WNI yang telah divonis mati dalam kasus narkoba. Namun berdasarkan fakta persidangan, ketujuh WNI tersebut hanya sebagai kurir, sehingga bebas dari hukuman mati.
"Di Filipina TKI kita dituduh hukuman maksimal. Tapi karena Filipina tidak menerapkan hukuman mati, sehingga WNI itu mendapat perlindungan karena punya info membongkar jaringan narkotika," tuturnya.
Dia menambahkan, sudah keharusan Jokowi menghapus hukuman mati di Indonesia, jika benar akan menghargai hak hidup dan menghormati kemanusiaan. Dia menyarankan agar proses penegakan hukum dan membongkar mafia narkoba lebih diutamakan pemerintah Jokowi.
"Isu hukuman mati itu, isu universal, lintas batas negara," pungkasnya.
(kri)