Jokowi Dituding Cari Popularitas Lewat Eksekusi Mati
Senin, 19 Januari 2015 - 17:57 WIB
Jokowi Dituding Cari Popularitas Lewat Eksekusi Mati
A
A
A
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencoba menjaga popularitasnya dengan kebijakan eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkoba. Karena semakin turunnya popularitas Jokowi.
"Pemerintah lakukan eksekusi hukuman mati untuk tingkatkan popularitasnya yang turun di publik terkait pembebasan Polycarpus dan pencalonan BG sebagai Kapolri," ujar Koordinator KontraS Haris Azhar saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Menurut dia, langkah Jokowi menghukum mati sejumlah terpidana kasus narkoba strategi untuk memulihkan popularitasnya yang hancur. Padahal, kata dia, langkahnya tidak sejalan dengan cita-citanya saat mencalonkan diri sebagai presiden untuk menghormati kemanusiaan.
Haris menambahkan, konvensi internasional sudah sepakat untuk menghilangkan hukuman mati bagi negara-negara yang masih melakukan hal tersebut. Ditambah dengan protokol tambahan yang mengisyaratkan negara-negara di dunia terbebas dari hukuman mati.
"Nyaris enggak ada ruang untuk terapkan hukuman mati. Konstitusi saja udah enggak bisa hukuman mati, karena sudah menghargai hak untuk hidup," tandasnya.
"Pemerintah lakukan eksekusi hukuman mati untuk tingkatkan popularitasnya yang turun di publik terkait pembebasan Polycarpus dan pencalonan BG sebagai Kapolri," ujar Koordinator KontraS Haris Azhar saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Menurut dia, langkah Jokowi menghukum mati sejumlah terpidana kasus narkoba strategi untuk memulihkan popularitasnya yang hancur. Padahal, kata dia, langkahnya tidak sejalan dengan cita-citanya saat mencalonkan diri sebagai presiden untuk menghormati kemanusiaan.
Haris menambahkan, konvensi internasional sudah sepakat untuk menghilangkan hukuman mati bagi negara-negara yang masih melakukan hal tersebut. Ditambah dengan protokol tambahan yang mengisyaratkan negara-negara di dunia terbebas dari hukuman mati.
"Nyaris enggak ada ruang untuk terapkan hukuman mati. Konstitusi saja udah enggak bisa hukuman mati, karena sudah menghargai hak untuk hidup," tandasnya.
(kri)