DPR Gaet Lembaga Pemilu Revisi Perppu Pilkada

Senin, 19 Januari 2015 - 03:58 WIB
DPR Gaet Lembaga Pemilu Revisi Perppu Pilkada
DPR Gaet Lembaga Pemilu Revisi Perppu Pilkada
A A A
JAKARTA - DPR dalam merevisi Perppu Pilkada, akan mengundang lembaga pemilu seperti KPU, Bawaslu, DKPP dan akademisi.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria. Menurutnya, dalam revisi saat jadi UU Pilkada nanti, DPR mendiskusikannya secara mendalam.

"Kami juga mengharapkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukannya," kata Riza ketika dihubungi KORAN SINDO, Minggu 18 Januari 2015.

Menurut Riza, dalam penyempurnaan UU Pilkada nanti, akan ada banyak opsi yang akan ditempuh Komisi II.

Seperti revisi terbatas sebagaimana revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) beberapa waktu lalu.

Tentunya, Komisi II akan mencari jalur tercepat, agar sebelum tanggal 28 Februari 2015, revisi UU Pilkada yang baru rampung.

"Kita akan usahakan, kerja keras sebelum 28 Februari diparipurnakan. Karena, masih banyak hal yang diperdebatkan di fraksi-fraksi," ucapnya.

Selain itu sambungnya, draf UU Nomor 22/2014 tentang Pilkada yang sebelumnya, juga akan menjadi rujukan dalam revisi ini.

Karena pembahasan UU tersebut telah memakan waktu yang panjang dan berliku, disertai juga dengan kajian akademik.

"UU 22/2014 itu juga memiliki draf pilkada langsung dan tidak langsung," ujar Riza.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7274 seconds (0.1#10.140)