Setelah Disahkan, Perppu Pilkada & Pemda Akan Direvisi
Senin, 19 Januari 2015 - 02:38 WIB
Setelah Disahkan, Perppu Pilkada & Pemda Akan Direvisi
A
A
A
JAKARTA - Perppu Pilkada akan direvisi setelah pengambilan keputusan tingkat satu di Komisi II DPR, dan rapat paripurna dijadwalkan Selasa 20 Januari 2015.
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan, pada Senin (19/1/2015), akan ada pandangan dari fraksi-fraksi di Komisi II terkait Perppu Pilkada dan Pemda.
Kemudian, menyepakati lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus) agar Selasa diagendakan rapat paripurna untuk memutuskan perppu.
"Jadi pilihannya hanya ditolak atau diterima. Karena perppu cuma dua itu pilihannya. Tapi sepertinya diterima," kata Riza ketika dihubungi KORAN SINDO, Minggu 18 Januari 2015.
Setelah diterima, lanjut Riza, karena semua fraksi menyadari bahwa Perppu yang diundangkan masih memiliki banyak kekurangan, maka perlu perbaikan.
"Setelah diparipurnakan akan diusulkan oleh DPR revisi UU Pilkada baru," jelas Riza.
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan, pada Senin (19/1/2015), akan ada pandangan dari fraksi-fraksi di Komisi II terkait Perppu Pilkada dan Pemda.
Kemudian, menyepakati lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus) agar Selasa diagendakan rapat paripurna untuk memutuskan perppu.
"Jadi pilihannya hanya ditolak atau diterima. Karena perppu cuma dua itu pilihannya. Tapi sepertinya diterima," kata Riza ketika dihubungi KORAN SINDO, Minggu 18 Januari 2015.
Setelah diterima, lanjut Riza, karena semua fraksi menyadari bahwa Perppu yang diundangkan masih memiliki banyak kekurangan, maka perlu perbaikan.
"Setelah diparipurnakan akan diusulkan oleh DPR revisi UU Pilkada baru," jelas Riza.
(maf)