Eksekusi Mati, Kejagung Libatkan Dokter Pastikan Sudah Meninggal

Minggu, 18 Januari 2015 - 12:03 WIB
Eksekusi Mati, Kejagung...
Eksekusi Mati, Kejagung Libatkan Dokter Pastikan Sudah Meninggal
A A A
JAKARTA - Eksekusi mati terhadap enam terpidana mati pelaku kejahatan penyelundupan narkotika telah dilaksanakan. Proses eksekusi dilaksanakan di dua tempat terpisah.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dalam eksekusi dini hari tadi, tim eksekutor di Nusa Kambangan dan Boyolali, Jawa Tengah, juga melibatkan sejumlah dokter untuk memastikan bahwa seluruh terpidana yang telah dieksekusi benar-benar telah meninggal dunia.

"Saya dapat laporan dari tim Nusa Kambangan, untuk meyakinkan apakah terpidana sudah meninggal, dokter memeriksanya pada pukul 00.40 WIB. Sementara tim di Boyolali pukul 01.20 WIB. Itu setelah diturunkan dari tiang penyangga dan dipastikan telah meninggal dunia," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).

Prasetyo menyampaikan, mengenai nasib jasad enam terpidana mati, sesuai permintaan terakhir para terpidana mati, tiga orang dikremasi dan tiga lainnya akan dikuburkan.

Prasetyo merincikan tiga terpidana mati yang jasadnya dikremasi adalah, Ang Kim Soei (62). Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga Negara Brazil dan Tran Thi Bich Hanh (37).

Sementara itu, tiga terpidana mati yang akan dikuburkan adalah, Rani Andriani atau Melisa Aprilia. Menurut Prasetyo, saat ini, jasad yang bersangkutan tengah dibawa ke kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat. "Berita terakhir yang saya dapat, jenazah dalam perjalanan dari Cilacap ke Cianjur," jelasnya.

Dia menambahkan, dua jasad lainnya adalah Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria. Jenazahnya akan di bawa ke Nigeria dan akan diterima oleh istrinya. Sememtara Namaona Denis (48) warga negara Malawi, atas permintaannya akan dikebumikan di Nusa Kambangan.
(kur)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
5 Ayat Al Quran dan...
5 Ayat Al Quran dan Hadis tentang Kiamat Sudah Dekat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved