Minimarket 24 Jam di DKI Tak Berizin
A
A
A
JAKARTA - Seluruh minimarket yang beroperasi selama 24 jam di DKI Jakarta diduga tidak memiliki izin. Bila pengelola minimarket mereka tidak mengurusnya, penyegelan segera dilakukan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, batas waktu operasional minimarket hanya sampai pukul 22.00 WIB. “Setelah saya cek tidak ada satu pun minimarket 24 jam yang mengurus izin. Bisa saja mereka 24 jam asalkan mengajukan permohonan kepada gubernur,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota kemarin.
Pemprov DKI tidak akan tebang pilih dalam menertibkan minimarket yang melanggar izin. Rencananya untuk pengaturan minimarket tersebut akan diajukanrevisiPerdaNo 2Tahun 2002 kepada DPRD DKI Jakarta. Sambil menunggu revisi perda, dia meminta kepada jajarannya yang mengurus perizinan minimarket untuk memberikan surat peringatan kepada minimarket yang melanggar.
Bila mengabaikan peringatan tersebut, Pemprov DKI akan melakukan langkah tegas dengan melakukan penyegelan. “Dinas terkait saat ini kami suruh mengevaluasi dan mengajukan revisi perda untuk penyempurnaan Perda No 2 Tahun 2002. Karena kalau sekarang mengacu pada perda itu hampir semuanya melanggar,” katamantan Wali Kota Blitar itu.
Pihaknya ingin mengatur pendirian minimarket lebih jelas dengan memperhatikan perbandingan jumlah penduduk dengan luas wilayah dan jumlah minimarket. Dia berharap jangan sampai minimarket itu masuk sampai perkampungan. “Kalau sudah begitu, kasihan pedagang kecil karena pasti akan kalah,” ucap Djarot.
Berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta hingga pertengahan 2014, jumlah minimarket di Ibu Kota mencapai 2.254 gerai. Jumlah tersebut bila dirinci ada 2.148 geraiberupa convenience store seperti Circle K, Lawson, Family Mart, Indomaret, dan Alfamart. Sisanya 106 gerai seperti Seven Eleven. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Agung Gedhe Ngurah Puspayoga yang berkunjung ke Balai Kota DKI Jakarta mendukung upaya Pemprov DKI yang akan menertibkan minimarket yang melanggar izin.
Pasalnya, keberadaan ritel tersebut yang semakin menjamur membuat kondisi perekonomian masyarakat bawah yang memiliki warung mengalami kerugian. ”Ekonomi kerakyatan itu sangat dipengaruhi dengan banyaknya pertumbuhan minimarket. Ini kebijakan luar biasa dan harus diimplementasikan secara tegas,” ujarnya.
Dia mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI yang mewajibkan minimarket menjual hasilhasil produksi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dengan demikian, berbagai produk UMKM di Indonesia, khususnya DKI Jakarta mampu bersaing dengan produk yang ada di pasar modern. Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM tengah mendata UMKM yang ada di Indonesia.
Mereka nantinya akan diberi pelatihan, mulai dari persyaratan seperti higienis, tanggal kedaluwarsa, hingga BPOM akan dilakukan, sebab semua itu adalah persyaratan untuk masuk ke pasar modern seperti minimarket. “Kami sedang meminta datanya ke seluruh dinas-dinas koperasi yang ada di seluruh Indonesia. Sampai kini kami punya data UKM by name by address sebanyak 40 juta,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Veri Y Munir menegaskan tidak akan merevisi Perda No 2 Tahun 2002 sebelum ada tindakan tegas dari Pemprov DKI terhadap minimarket yang beroperasi selama 24 jam. “Kami menanti gebrakan wakil gubernur yang akan menertibkan minimarket yang melanggar dan menegakkan perda,” ujarnya.
Menurut dia, pertumbuhan minimarket di Jakarta saat ini sangat marak dan sudah masuk kampung. Artinya, pengawasan Pemprov DKI atas operasional minimarket sangat lemah. Mereka secara tidak langsung mematikan usaha-usaha warga di perkampungan. “Perda No 2 belum akan direvisi tahun ini. Kami ingin melihat penegakan perda,” tandasnya.
Bima setiyadi
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, batas waktu operasional minimarket hanya sampai pukul 22.00 WIB. “Setelah saya cek tidak ada satu pun minimarket 24 jam yang mengurus izin. Bisa saja mereka 24 jam asalkan mengajukan permohonan kepada gubernur,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota kemarin.
Pemprov DKI tidak akan tebang pilih dalam menertibkan minimarket yang melanggar izin. Rencananya untuk pengaturan minimarket tersebut akan diajukanrevisiPerdaNo 2Tahun 2002 kepada DPRD DKI Jakarta. Sambil menunggu revisi perda, dia meminta kepada jajarannya yang mengurus perizinan minimarket untuk memberikan surat peringatan kepada minimarket yang melanggar.
Bila mengabaikan peringatan tersebut, Pemprov DKI akan melakukan langkah tegas dengan melakukan penyegelan. “Dinas terkait saat ini kami suruh mengevaluasi dan mengajukan revisi perda untuk penyempurnaan Perda No 2 Tahun 2002. Karena kalau sekarang mengacu pada perda itu hampir semuanya melanggar,” katamantan Wali Kota Blitar itu.
Pihaknya ingin mengatur pendirian minimarket lebih jelas dengan memperhatikan perbandingan jumlah penduduk dengan luas wilayah dan jumlah minimarket. Dia berharap jangan sampai minimarket itu masuk sampai perkampungan. “Kalau sudah begitu, kasihan pedagang kecil karena pasti akan kalah,” ucap Djarot.
Berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta hingga pertengahan 2014, jumlah minimarket di Ibu Kota mencapai 2.254 gerai. Jumlah tersebut bila dirinci ada 2.148 geraiberupa convenience store seperti Circle K, Lawson, Family Mart, Indomaret, dan Alfamart. Sisanya 106 gerai seperti Seven Eleven. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Agung Gedhe Ngurah Puspayoga yang berkunjung ke Balai Kota DKI Jakarta mendukung upaya Pemprov DKI yang akan menertibkan minimarket yang melanggar izin.
Pasalnya, keberadaan ritel tersebut yang semakin menjamur membuat kondisi perekonomian masyarakat bawah yang memiliki warung mengalami kerugian. ”Ekonomi kerakyatan itu sangat dipengaruhi dengan banyaknya pertumbuhan minimarket. Ini kebijakan luar biasa dan harus diimplementasikan secara tegas,” ujarnya.
Dia mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI yang mewajibkan minimarket menjual hasilhasil produksi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dengan demikian, berbagai produk UMKM di Indonesia, khususnya DKI Jakarta mampu bersaing dengan produk yang ada di pasar modern. Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM tengah mendata UMKM yang ada di Indonesia.
Mereka nantinya akan diberi pelatihan, mulai dari persyaratan seperti higienis, tanggal kedaluwarsa, hingga BPOM akan dilakukan, sebab semua itu adalah persyaratan untuk masuk ke pasar modern seperti minimarket. “Kami sedang meminta datanya ke seluruh dinas-dinas koperasi yang ada di seluruh Indonesia. Sampai kini kami punya data UKM by name by address sebanyak 40 juta,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Veri Y Munir menegaskan tidak akan merevisi Perda No 2 Tahun 2002 sebelum ada tindakan tegas dari Pemprov DKI terhadap minimarket yang beroperasi selama 24 jam. “Kami menanti gebrakan wakil gubernur yang akan menertibkan minimarket yang melanggar dan menegakkan perda,” ujarnya.
Menurut dia, pertumbuhan minimarket di Jakarta saat ini sangat marak dan sudah masuk kampung. Artinya, pengawasan Pemprov DKI atas operasional minimarket sangat lemah. Mereka secara tidak langsung mematikan usaha-usaha warga di perkampungan. “Perda No 2 belum akan direvisi tahun ini. Kami ingin melihat penegakan perda,” tandasnya.
Bima setiyadi
(bbg)