Dukung Eksekusi Mati, Komitmen HAM Jokowi Dipertanyakan

Sabtu, 17 Januari 2015 - 12:16 WIB
Dukung Eksekusi Mati,...
Dukung Eksekusi Mati, Komitmen HAM Jokowi Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tetap melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba, kian menegaskan absennya komitmen HAM dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Utamanya dalam melindungi hak untuk hidup (right to life).

Terlebih karena dalam dua tahun terakhir ini pemerintah menerapkan praktik hukuman mati secara eksesif. Tahun 2013, berdasarkan data dari Kejagung tercatat ada lima terpidana yang telah dieksekusi.

"Situasi ini kontras sekali dengan kecenderungan dunia internasional yang kini tengah bergerak menuju penghapusan hukuman mati," ujar Direktur Eksekutif ELSAM Indriaswati D Saptaningrum dalam rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (17/1/2015).

Menurut Indriaswati, penerapan hukuman mati menunjukkan sikap pemerintah masih menutup mata terhadap berbagai kontradiksi dan risiko-risiko pemberlakuan aturan hukuman mati.

"Masalahnya, pidana mati di Indonesia masih merupakan bagian dari pidana pokok yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga dalam kacamata hukum positif, pidana mati legal untuk dipraktikkan," tuturnya.

Dari data yang terhimpun, sejak tahun 1987 ada setidaknya 189 terpidana yang telah dijatuhi pidana mati. Dari jumlah tersebut, sampai dengan Januari 2015, masih ada 164 terpidana mati yang menunggu eksekusi Jaksa Agung.

"Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berada dalam posisi menolak pidana mati," tegasnya.

Indriaswati menambahkan, terdapat tiga argumen pokok mengapa hukuman mati menjadi tak relevan untuk diterapkan di Indonesia. Pertama, penerapan hukuman mati bermasalah secara konseptual dan bertantangan dengan hak untuk hidup dalam konstitusi.

Kedua, penerapan hukuman mati juga bermasalah dalam tataran implementasi. "Ketiga, pemberlakuan hukuman mati juga sejatinya bertentangan dengan tujuan pemidanaan. Tujuan pemidaan pada dasarnya adalah koreksi, bukan ajang pembalasan dendam," tegas Indriaswati.
(kri)
Berita Terkait
LBHM Sebut Hukuman Mati...
LBHM Sebut Hukuman Mati Bertentangan dengan Prinsip Pemasyarakatan
MPR Kecam UU Hukuman...
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
Iran Dilaporkan Eksekusi...
Iran Dilaporkan Eksekusi Dua Etnis Baluchi Atas Tuduhan Tidak Jelas
Hukuman Mati Koruptor...
Hukuman Mati Koruptor Dinilai Tak Beri Efek Jera, Komnas HAM: Ubah Sistemnya
Tak Efektif Berantas...
Tak Efektif Berantas Korupsi, Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapuskan
Komnas HAM: Indonesia...
Komnas HAM: Indonesia Tidak Masukkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
4 Presiden Indonesia...
4 Presiden Indonesia Lahir Bulan Juni, Soekarno hingga Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved