Pekan Depan Komisi II DPR Sikapi Perppu Pilkada & Pemda
Jum'at, 16 Januari 2015 - 19:59 WIB
Pekan Depan Komisi II DPR Sikapi Perppu Pilkada & Pemda
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR bekerja secara maraton untuk menuntaskan pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Perppu Pilkada dan RUU Pemda.
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, seluruh fraksi ingin peraturan ini rampung pada masa sidang, sekitar tanggal 19 Januari 2015.
"Harus selesai dengan segala konsekuensi hukum," ujar Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
"Artinya, dalam pembahasan perppu bagaimana yang dibahas diterima atau ditolak," imbuhnya.
Menurutnya apabila perppu diterima, maka dikeluarkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang harus ditetapkan paripurna tentang RUU penetapan perppu menjadi UU.
"Kalau ditolak, dibuat RUU mencabut RUU Perppu, penerimaan atau penolakan harus dalam paripurna yang sama," terangnya.
Dia menyampaikan, dalam setiap pandangan fraksi masih ada kekurangan dari peraturan ini, sehingga butuh ada penyempurnaan.
"Pemerintah pun sama dalam tanggapannya, perppu harus dilakukan perbaikan. Agar buat kepastian penyelenggaraan pilkada di daerah," lanjutnya.
"Termasuk kesepakatan hari Senin (19 Januari 2015), konsekuensi hukum diterima atau ditolak apa yang ditempuh," pungkasnya.
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, seluruh fraksi ingin peraturan ini rampung pada masa sidang, sekitar tanggal 19 Januari 2015.
"Harus selesai dengan segala konsekuensi hukum," ujar Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
"Artinya, dalam pembahasan perppu bagaimana yang dibahas diterima atau ditolak," imbuhnya.
Menurutnya apabila perppu diterima, maka dikeluarkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang harus ditetapkan paripurna tentang RUU penetapan perppu menjadi UU.
"Kalau ditolak, dibuat RUU mencabut RUU Perppu, penerimaan atau penolakan harus dalam paripurna yang sama," terangnya.
Dia menyampaikan, dalam setiap pandangan fraksi masih ada kekurangan dari peraturan ini, sehingga butuh ada penyempurnaan.
"Pemerintah pun sama dalam tanggapannya, perppu harus dilakukan perbaikan. Agar buat kepastian penyelenggaraan pilkada di daerah," lanjutnya.
"Termasuk kesepakatan hari Senin (19 Januari 2015), konsekuensi hukum diterima atau ditolak apa yang ditempuh," pungkasnya.
(maf)