Kepala PU Bina Marga dan Pengairan Bangkalan Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala PU Bina Marga dan Pengairan Bangkalan Moh Taufan Zairinsyah. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus tersebut yaitu Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
Selain Taufan, KPK juga menjadwlkan pemeriksaan terhadap seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Hermianto yang juga menjadi saksi untuk ABD.
"Taufan dan Hermianto akan diperiksa sebagai saksi untuk ABD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2015).
Dalam kasus ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Antonio Bambang Djatmiko dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI).
"Kedua tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. ABD diperiksa untuk FAI, FAI diperiksa untuk ABD," tandas Priharsa.
KPK menetapkan empat tersangka yakni Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.
KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari ABD. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
Selain Taufan, KPK juga menjadwlkan pemeriksaan terhadap seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Hermianto yang juga menjadi saksi untuk ABD.
"Taufan dan Hermianto akan diperiksa sebagai saksi untuk ABD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2015).
Dalam kasus ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Antonio Bambang Djatmiko dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI).
"Kedua tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. ABD diperiksa untuk FAI, FAI diperiksa untuk ABD," tandas Priharsa.
KPK menetapkan empat tersangka yakni Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.
KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari ABD. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kri)