Kedaulatan Sumber Daya Alam

Kamis, 15 Januari 2015 - 10:39 WIB
Kedaulatan Sumber Daya Alam
Kedaulatan Sumber Daya Alam
A A A
Remy Sosiawan wijaya.
Mahasiswa Jurusan Ekonomi Sumber Daya dan Lingkungan, Ketua Himpro REESA dan Aktivis HMI. Institut Pertanian Bogor

Sumber daya alam nasional merupakan modal awal dan sumber pertumbuhan yang tinggi, terutama pada awal pembangunan nasional sejak 1969.

Dengan kelimpahan sumber daya alam seperti minyak dan gas serta pertambangan seperti emas, tembaga, nikel, alumunium, dan batu bara, maka Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi hampir 10% pada 1980 dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi rata-rata di atas 7% sejak 1989-1996.

Sejarah pembangunan ekonomi tersebut menunjukkan betapa strategisnya posisi pengelolaan sumber daya alam dalam pembangunan ekonomi negara-negara kaya sumber daya alam. Pada dasarnya, kebijakan optimalisasi sumber daya diarahkan agar seluruh sumberdaya yang ada baik lahan, laut, mineral, dan jumlah penduduk yang demikian besar dapat dimanfaatkan secara optimal yang dapat juga meminimalisasi sumber daya terlantar dan belum termanfaatkan.

Pemanfaatan yang sudah ada saat ini perlu dioptimalisasi agar terjadi peningkatan efisiensi sehingga menciptakan potensi ekonomi yang prospektif yakni dengan menggali sumberdaya yang belum termanfaatkan atau terbengkalai. Dengan optimalisasi sumber daya, diyakini bahwa pemanfaatan seluruh elemen atau modal sumber daya nasional yang ada, pada tingkat pemanfaatan yang minimal saja sudah dapat memberikan nilai ekonomi dan domino effect yang besar.

Tidak saja bagi perekonomian melalui penciptaan output dannilaitambah, tapi juga dalam penciptaan lapangan pekerjaan usaha, serta pengentasan kemiskinan. Kebijakan strategis dalam rangka Reforma Agraria, salah satunya optimalisasi pemanfaatan atau penggunaan lahan yang tidak dimanfaatkan (unused land) nasional.

Optimalisasi penggunaan lahan yang tak termanfaatkan secara nasional ini diarahkan untuk dapat secara cepat dan tepat mendorong, memberi insentif, serta memberi penalti bagi tanah-tanah atau lahan-lahan hak guna usaha (HGU) dan hak pakai yang ditelantarkan sekian lama.

Potensi luas dan kesesuaian agroklimatologi lahanlahan kritis atau lahan hutan bekas tebangan yang terlantar ini sangat besar dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Melalui kebijakan pemerintah, yakni Jokowi- JK, diharapkan tahun 2015 ini lahan-lahan eks HGU atau HGB yang benar-benar ditelantarkan dapat dialihkan haknya kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah. Lalu, lahan atau tanah ini dipergunakan BUMN bersangkutan untuk pengembangan pangan dan energi alternatif.

Tahun 2015 isu kedaulatan sumber daya alam masih sangat strategis untuk dilaksanakan dan harus ditingkatkan. Pasalnya, dengan melaksanakan kedaulatan sumber daya alam, pemenuhan energi nasional secara umum diharapkan bisa relatif murah dan terjangkau.
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4627 seconds (0.1#10.140)