Eks Dirut BUMN Mangkir Pemeriksaan Polri
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur PT Geo Dipa Energi BUMN Samsudin Warsa, BUMN yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga panas bumi, kembali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Rencananya, Samsudin diperiksa sebagai tersangka dugaan penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah senilai Rp4,5 triliun. Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Pol Heri Prastowo mengatakan yang bersangkutan mengaku masih sakit dan tidak bisa hadir. “Ada keterangan dari pengacaranya. Dia bilang sedang sakit,” tandas Heri di Jakarta kemarin.
Karena itu, pihaknya akan melakukan panggilan lanjutan untuk memeriksa Samsudin. Jika dalam panggilan lanjutan tidak kembali datang, pihaknya akan melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan apakah benar yang bersangkutan sakit atau tidak. “Dia berjanji mau hadir, tapi kembali tidak datang dengan alasan sakit. Begitu tidak hadir maka keterangan sakit itu akan kita cek,” paparnya.
Menurut dia, Polri sudah dua kali melayangkan panggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Imam Haryadi, kuasa hukum Samsudin, membantah adanya panggilan kedua terhadap kliennya. “Belum ada panggilan dari penyidik, baru panggilan pertama yang kemarin,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah mengajukan perlindungan hukum kepada kapolri. Menurut dia, kapolri saat ini tengah memproses permohonan perlindungan hukum kliennya dan masih menunggu perkembangannya. “Intinya, kami sudah kirimkan surat berhalangan hadir dan kami juga masih menunggu perlindungan hukum dari kapolri,” ujarnya.
Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi, Bambang Simamora, menyatakan pihaknya sebagai pelapor mempertanyakan pemeriksaan Samsudin. Menurut dia, pihaknya sudah berkonsultasi dengan penyidik Unit III Dirtipidum Bareskrim Polri. Dalam pertemuan tersebut, dirinya ditemui AKP Putra dan AKP Langgeng.
“Kata mereka, Samsudin Warsa akan datang secara sukarela ke Bareskrim pada 5 Januari setelah empat kali panggilan tidak datang,” ungkapnya. Dari keterangan Kanit III Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto, ungkap Bambang, tersangka diduga berada di luar negeri dan sedang melaksanakan ibadahumrah.
“Dia berjanjikalau memang tidak datang lagi maka akan dijemput paksa,” tandasnya. Bambang pun menilai penyidik kurang profesional dan kurang serius karena membiarkan tersangka ke luar negeri.
Helmi syarif
Rencananya, Samsudin diperiksa sebagai tersangka dugaan penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah senilai Rp4,5 triliun. Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Pol Heri Prastowo mengatakan yang bersangkutan mengaku masih sakit dan tidak bisa hadir. “Ada keterangan dari pengacaranya. Dia bilang sedang sakit,” tandas Heri di Jakarta kemarin.
Karena itu, pihaknya akan melakukan panggilan lanjutan untuk memeriksa Samsudin. Jika dalam panggilan lanjutan tidak kembali datang, pihaknya akan melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan apakah benar yang bersangkutan sakit atau tidak. “Dia berjanji mau hadir, tapi kembali tidak datang dengan alasan sakit. Begitu tidak hadir maka keterangan sakit itu akan kita cek,” paparnya.
Menurut dia, Polri sudah dua kali melayangkan panggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Imam Haryadi, kuasa hukum Samsudin, membantah adanya panggilan kedua terhadap kliennya. “Belum ada panggilan dari penyidik, baru panggilan pertama yang kemarin,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah mengajukan perlindungan hukum kepada kapolri. Menurut dia, kapolri saat ini tengah memproses permohonan perlindungan hukum kliennya dan masih menunggu perkembangannya. “Intinya, kami sudah kirimkan surat berhalangan hadir dan kami juga masih menunggu perlindungan hukum dari kapolri,” ujarnya.
Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi, Bambang Simamora, menyatakan pihaknya sebagai pelapor mempertanyakan pemeriksaan Samsudin. Menurut dia, pihaknya sudah berkonsultasi dengan penyidik Unit III Dirtipidum Bareskrim Polri. Dalam pertemuan tersebut, dirinya ditemui AKP Putra dan AKP Langgeng.
“Kata mereka, Samsudin Warsa akan datang secara sukarela ke Bareskrim pada 5 Januari setelah empat kali panggilan tidak datang,” ungkapnya. Dari keterangan Kanit III Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto, ungkap Bambang, tersangka diduga berada di luar negeri dan sedang melaksanakan ibadahumrah.
“Dia berjanjikalau memang tidak datang lagi maka akan dijemput paksa,” tandasnya. Bambang pun menilai penyidik kurang profesional dan kurang serius karena membiarkan tersangka ke luar negeri.
Helmi syarif
(ars)