Tanggapan Budi Gunawan Soal Transaksi Keuangan Miliknya

Rabu, 14 Januari 2015 - 12:59 WIB
Tanggapan Budi Gunawan Soal Transaksi Keuangan Miliknya
Tanggapan Budi Gunawan Soal Transaksi Keuangan Miliknya
A A A
JAKARTA - Calon Kapolri Budi Gunawan membenarkan terkait sejumlah uang dalam transaksi keuangan yang dimilikinya, sudah ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan lembaga KPK.

Namun dugaan transaksi yang dinilai mencurigakan miliknya, dianggap sudah selesai setelah Bareskrim Polri menyelidiki berdasarkan laporan KPK.

"Selanjutnya berdasarkan mekanisme KPK yang disampaikan ke Bareskrim, sudah ditindaklanjuti Bareskrim," kata Budi, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Kemudian dari Bareskrim, dugaan rekening mencurigakan itu diserahkan kepada PPATK pada 18 Juni 2010. PPATK menilai dugaan transaksi mencurigakan miliknya dianggap tidak melanggar hukum.

"Transaksi keuangan legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Budi.

Menurut Kepala Lemdikpol Polri ini, penelusuran yang dilakukan baik oleh Bareskrim Polri, KPK dan PPATK dianggap sebagai sesuatu yang sah untuk mengetahui kebenaran harta kekayaannya.

Apalagi dia mengaku sudah menjelaskan status harta kekayaannya pada LHKPN yang diserahkan kepada KPK.

"Ini adalah produk hukum yang sah. Artinya, produk hukum dari lembaga penegak hukum sah yang juga memiliki kekuatan hukum," tambahnya.

Diketahui Budi Gunawan yang juga calon Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ditetapkan KPK sebagai tersangka.

KPK menetapkan tersangka kepada Budi terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7087 seconds (0.1#10.140)