Vonis Hosni Mubarak Dibatalkan

Rabu, 14 Januari 2015 - 09:49 WIB
Vonis Hosni Mubarak Dibatalkan
Vonis Hosni Mubarak Dibatalkan
A A A
KAIRO - Pengadilan Kasasi Mesir kemarin membatalkan vonis mantan presiden Hosni Mubarak dalam skandal korupsi senilai USD17 juta (Rp213,53 miliar) untuk renovasi istana kepresidenan dan rumah keluarganya.

Dalam kasus ini, sebelumnya Mubarak divonis tiga tahun penjara. Pengadilan juga memutuskan untuk menggelar persidangan ulang bagi Mubarak. Itu akan menjadi jalan bagi Mubarak untuk bebas dari semua dakwaan.

Namun, vonis pengadilan kasasi tidak menyebutkan apakah Mubarak akan dibebaskan dengan jaminan atau tidak. “Pengadilan ulang dilaksanakan karena prosedur hukum tidak ditetapkan dengan baik (dalam persidangan sebelumnya),” demikian keterangan Pengadilan Kasasi, dikutip BBC . Skenario proses persidangan ulang itu dinilai sebagai upaya untuk membebaskan Mubarak dari seluruh dakwaan hukum yang dijeratkan kepadanya.

“Mubarak dapat bebas murni dalam segala dakwaan terhadapnya,” kata sumbersumber di pengadilan, dikutip Reuters . Apalagi, November lalu dalam persidangan ulang, Mubarak juga dinyatakan tak bersalah dalam kasus pembunuhan demonstran yang terjadi pada pemberontakan 2011.

Pengacara Mubarak juga meminta jaksa penuntut untuk membebaskan Mubarak dan kedua putranya, Alaa dan Gamal. Pengacara Mubarak, Farid El-Deeb, mengungkapkan dia akan mengajukan permintaan dan komplain kepada jaksa penuntut untuk menghitung waktu penahanan persidangan bagi Mubarak dan kedua putranya.

“Berdasarkan perhitungan kita, Alaa dan Gamal dapat dibebaskan,” kata El-Deeb, dikutip Al-Ahram . Sedangkan untuk Mubarak, menurut El-Deeb, dia telah menjalani masa penahanan maksimum dan telah lebih dari satu pekan. Apalagi, Mubarak juga tidak memiliki kasus pada persidangan lainnya.

Dia telah menjalani masa tahanan selama tiga tahun sejak Mei 2014. Seorang pejabat di kantor penuntut umum mengungkapkan, Mubarak memiliki hak untuk bebas setelah vonis persidangan ulang itu. Pasalnya, itu merupakan satu-satunya kasus yang menjerat Mubarak. “Surat pembebasan Mubarak sedang diproses,” kata pejabat, dikutip New York Times .

Dia enggan untuk berspekulasi kapan pembebasan Mubarak dapat dilaksanakan. Sebenarnya, pada kasus korupsi dana renovasi istana kepresidenan, mantan diktator berusia 86 tahun tersebut dihukum penjara tiga tahun pada Mei 2014. Dia terbukti bersalah menggelapkan jutaan dolar untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini melibatkan penggunaan dana masyarakat USD17 juta atau Rp213,53 miliar untuk membiayai renovasi dan perluasan rumah-rumah pribadi mereka. Pengadilan juga memerintahkan kepada Mubarak dan kedua putranya, Gamal dan Alaa, mengembalikan uang USD17 juta dan membayar denda hampir USD3 juta atau Rp37,68 miliar.

Perintah persidangan ulang itu tidak mengejutkan publik Mesir. Pemerintahan Presiden Badel Fattah al-Sisi dikenal memiliki kedekatan dengan Mubarak. “Setelah Mubarak dinyatakan bebas dari dakwaan pembunuhan demonstran, kabar (persidangan ulang) bukan kabar yang mengejutkan,” kata Khaled Dawoud, juru bicara Partai Dostour, kubu oposisi Mesir.

Sementara itu, mengenai vonis bebas Mubarak dalam skandal pembunuhan demonstran, Jaksa Agung Mesir Hisham Barakat, telah mengajukan banding. Pengajuan banding itu dilaksanakan pada pekan lalu. Namun, belum jelas kapan persidangan akan kembali digelar. Penggulingan Mubarak merupakan awal dari pemilu Mesir yang bebas dan adil untuk pertama kalinya pada 2011 silam.

Namun, Mohamed Mursi, presiden pertama Mesir pasca-Mubarak, justru digulingkan oleh Panglima Militer Abdel Fattah al-Sisi pada 2013. Kemudian, Sisi memenangkan pemilu presiden pada Mei silam. Dia memenjarakan Mursi dan ribuan pendukung Ikhwanul Muslimin.

Andika hendra m
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6454 seconds (0.1#10.140)