Soal Surat Kuasa, Dharmadas Hanya Karyawan Sinivasan

Selasa, 13 Januari 2015 - 15:59 WIB
Soal Surat Kuasa, Dharmadas...
Soal Surat Kuasa, Dharmadas Hanya Karyawan Sinivasan
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa pemalsuan surat kuasa, Dharmadas Narayan, yaitu Irfan Aghasar menyatakan, kliennya tidak bertindak secara aktif dalam kasus dugaan pemalsuan surat kuasa Sanivasan Marimutu selaku pemilik PT. Wismakarya Prasetya (PT. WKP).

Irfan menyampaikan, kliennya seorang karyawan biasa yang mengendalikan perusahaan milik Sanivasan di Karawang. Dalam kasus itu, Dharmadas dianggap hanya menjalankan perintah atasan, yaitu Sanivasan.

"Jadi keaktifan dari terdakwa ini tidak ada," kata Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).

Dia menambahkan, Dharmadas mendapat surat kuasa dari Sanivasan yang harus ditanda tanganinya untuk menjalankan keberlangsungan aktifitas perusahaan sebelum hari H perjanjian dan pada bulan November 2006. Lanjut dia, Dharmadas menandatangani surat kuasa itu, karena perintah.

"Beliau hanya hadir seorang pegawai dari Karawang, dipanggil untuk tanda tangan, setelah tanda tangan langsung pulang tidak ada satupun file yang dibawa," terangnya.

Sementara dalam surat kuasa Sanivasan yang ditanda tangani oleh terdakwa Dharmadas pun diketahui pihak internal perusahaan. "Jadi semua itu (surat kuasa) di folloow up oleh notaris sama para legal," tandasnya.

Sebelumnya, Dharmadas Narayan selaku mantan karyawan PT. WKP dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat kuasa Sanivasan Marimutu. Surat kuasa itu diduga dimanfaatkan untuk melakukan peminjaman-peminjaman dari investor guna kelangsungan aktivitas perusahaan.

Kasus ini mencuat setelah Marimutu Sanivasan yang juga Bos PT Texmaco melaporkan dan memperkarakan mantan anak buahnya, Dharmadas Narayan, lantaran diduga memalsukan tanda tangan atas surat kuasa yang diberikan untuk menjalankan aktivitas anak perusahaannya, PT. WKP, yang bergerak dibidang pembangunan Gedung Perkantoran, real estate, serta menyediakan pembangkit tenaga listrik dan utilities.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)