Soal Surat Kuasa, Dharmadas Hanya Karyawan Sinivasan

Selasa, 13 Januari 2015 - 15:59 WIB
Soal Surat Kuasa, Dharmadas...
Soal Surat Kuasa, Dharmadas Hanya Karyawan Sinivasan
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa pemalsuan surat kuasa, Dharmadas Narayan, yaitu Irfan Aghasar menyatakan, kliennya tidak bertindak secara aktif dalam kasus dugaan pemalsuan surat kuasa Sanivasan Marimutu selaku pemilik PT. Wismakarya Prasetya (PT. WKP).

Irfan menyampaikan, kliennya seorang karyawan biasa yang mengendalikan perusahaan milik Sanivasan di Karawang. Dalam kasus itu, Dharmadas dianggap hanya menjalankan perintah atasan, yaitu Sanivasan.

"Jadi keaktifan dari terdakwa ini tidak ada," kata Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).

Dia menambahkan, Dharmadas mendapat surat kuasa dari Sanivasan yang harus ditanda tanganinya untuk menjalankan keberlangsungan aktifitas perusahaan sebelum hari H perjanjian dan pada bulan November 2006. Lanjut dia, Dharmadas menandatangani surat kuasa itu, karena perintah.

"Beliau hanya hadir seorang pegawai dari Karawang, dipanggil untuk tanda tangan, setelah tanda tangan langsung pulang tidak ada satupun file yang dibawa," terangnya.

Sementara dalam surat kuasa Sanivasan yang ditanda tangani oleh terdakwa Dharmadas pun diketahui pihak internal perusahaan. "Jadi semua itu (surat kuasa) di folloow up oleh notaris sama para legal," tandasnya.

Sebelumnya, Dharmadas Narayan selaku mantan karyawan PT. WKP dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat kuasa Sanivasan Marimutu. Surat kuasa itu diduga dimanfaatkan untuk melakukan peminjaman-peminjaman dari investor guna kelangsungan aktivitas perusahaan.

Kasus ini mencuat setelah Marimutu Sanivasan yang juga Bos PT Texmaco melaporkan dan memperkarakan mantan anak buahnya, Dharmadas Narayan, lantaran diduga memalsukan tanda tangan atas surat kuasa yang diberikan untuk menjalankan aktivitas anak perusahaannya, PT. WKP, yang bergerak dibidang pembangunan Gedung Perkantoran, real estate, serta menyediakan pembangkit tenaga listrik dan utilities.
(kur)
Berita Terkait
Kuasa Hukum Demokrat...
Kuasa Hukum Demokrat Moeldoko Bantah Terlibat Kasus Pemalsuan Surat
Kasus Dugaan Pemalsuan...
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Segel Dilaporkan ke PMJ
PN Palangkaraya Gelar...
PN Palangkaraya Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Batu Bara
3 Kader Demokrat Polisikan...
3 Kader Demokrat Polisikan Pengacara Kubu Moeldoko terkait Pemalsuan Surat Kuasa
Kawal Laporan Dugaan...
Kawal Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum Irwansyah Sambangi Kantor Polisi
Pelapor Dugaan Pemalsuan...
Pelapor Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Yakin Polda Metro Bertindak Profesional
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved