3 Kader Demokrat Polisikan Pengacara Kubu Moeldoko terkait Pemalsuan Surat Kuasa
Selasa, 20 April 2021 - 14:21 WIB
loading...
Sebanyak tiga kader Partai Demokrat disebut telah melaporkan tim pengacara kubu Moeldoko ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat kuasa. FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak tiga kader Partai Demokrat disebut telah melaporkan tim pengacara kubu Moeldoko ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat kuasa. Pemalsuan surat kuasa itu berkaitan dengan gugatan yang diajukan kubu Moeldoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait AD/ART Partai Demokrat 2020.
Ketiga pelapor itu adalah Ketua DPC Partai Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda; Ketua DPC Partai Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal; serta Ketua DPC Partai Demokrat Buton Utara Muliadi Salenda.
Koordinator tim hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob menjelaskan, Jefri Prananda, Abdul Gamal, dan Muliadi Salenda mengaku bahwa nama mereka dicatut. Atas dasar itu, ketiga Ketua DPC Partai Demokrat itu mendatangi kantor DPP dan melaporkan dugaan pemalsuan surat kuasa tersebut ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Sebut Somasi Terbuka AHY Bentuk Provokasi Kuno
"Mereka melakukan penipuan. Di mana, mereka melakukan gugatan, ada tiga DPC kami yang dicatut namanya, karena mereka tidak pernah bertemu kuasa hukumnya dan tidak pernah menandatangani (surat kuasa)," kata Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).
"Mereka sudah hadir jauh dari Konawe, Buton, hadir ke Jakarta dan melaporkan ke kepolisian Polda Metro Jaya pada hari Minggu karena diduga tanda tangan mereka dipalsukan dan kami gunakan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 yang mana itu adalah ancaman hukumannya 6 tahun," imbuhnya.
Ketiga pelapor itu adalah Ketua DPC Partai Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda; Ketua DPC Partai Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal; serta Ketua DPC Partai Demokrat Buton Utara Muliadi Salenda.
Koordinator tim hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob menjelaskan, Jefri Prananda, Abdul Gamal, dan Muliadi Salenda mengaku bahwa nama mereka dicatut. Atas dasar itu, ketiga Ketua DPC Partai Demokrat itu mendatangi kantor DPP dan melaporkan dugaan pemalsuan surat kuasa tersebut ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Sebut Somasi Terbuka AHY Bentuk Provokasi Kuno
"Mereka melakukan penipuan. Di mana, mereka melakukan gugatan, ada tiga DPC kami yang dicatut namanya, karena mereka tidak pernah bertemu kuasa hukumnya dan tidak pernah menandatangani (surat kuasa)," kata Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).
"Mereka sudah hadir jauh dari Konawe, Buton, hadir ke Jakarta dan melaporkan ke kepolisian Polda Metro Jaya pada hari Minggu karena diduga tanda tangan mereka dipalsukan dan kami gunakan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 yang mana itu adalah ancaman hukumannya 6 tahun," imbuhnya.
Lihat Juga :