Kasus Tanah Tegal, KPK Panggil Direktur PT Ciputra
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto terkait tukar guling tanah di Kota Tegal.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya (IJ).
"Rudiyanto Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfrmasi, Senin (12/1/2015).
Sebelumnya KPK juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudiyanto pada 25 Juni 2014 lalu. Kuat dugaan dia akan dimintai keterangan seputar dugaan korupsi dalam tukar guling tanah tersebut.
Sekedar diketahui, Ikmal Jaya selaku mantan Walikota Tegal resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta tahun 2012.
Ikmal diduga melakukan mark up dalam pelaksaan tukar guling tanah Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal. Meski kasusnya lokal, namun potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8 miliar.
Ikmal dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya (IJ).
"Rudiyanto Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfrmasi, Senin (12/1/2015).
Sebelumnya KPK juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudiyanto pada 25 Juni 2014 lalu. Kuat dugaan dia akan dimintai keterangan seputar dugaan korupsi dalam tukar guling tanah tersebut.
Sekedar diketahui, Ikmal Jaya selaku mantan Walikota Tegal resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta tahun 2012.
Ikmal diduga melakukan mark up dalam pelaksaan tukar guling tanah Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal. Meski kasusnya lokal, namun potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8 miliar.
Ikmal dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.
(maf)