Polisi Bekuk Penadah Mobil Anggota Brimob

Senin, 12 Januari 2015 - 11:31 WIB
Polisi Bekuk Penadah Mobil Anggota Brimob
Polisi Bekuk Penadah Mobil Anggota Brimob
A A A
JAKARTA - Seorang penadah kendaraan bermotor ditangkap Satuan Resmob Polda Metro Jaya. Selain sebagai penadah, ternyata pelaku juga diduga bandar narkoba.

Pelaku bernama Janry Makmur awalnya diketahui menguasai mobil Toyota Avanza milik Brigadir Taufik, anggota Brimob. “Dia awalnya merentalkan mobilnya kepada temannya, namun kemudian digelapkan ke tersangka ini,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kemarin.

Saat itu teman Brigadir Taufik yang berinisial B hendak merental mobilnya untuk satu hari. Korban melepas kunci Toyota Avanza bernopol B 8967 OJ berikut STNK-nya. Transaksi tersebut dilakukan pada Oktober 2014. “Setelah direntalkan, mobil tidak dikembalikan kepada korban sampai akhirnya korban membuat laporan,” katanya.

Setelah melalui penelusuran, tersangka Janry dibekuk di sekitar Jalan Raya Kwitang, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1). Polisi melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Tanah Tinggi, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan tim penyidik menemukan sejumlah narkoba. Menurut Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen, narkoba yang diamankan di lokasi adalah jenis putau.

“Dilihat dari barang buktinya cukup banyak, ada puluhan gram putau. Tentunya ini nanti diselidiki lebih lanjut oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Handik. Panit Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Ridwan R Soplanit menjelaskan, tersangka mengaku telah menerima mobil tersebut dari B setelah menerima gadaian. Sementara B saat ini belum berhasil ditangkap.

“Tersangka B menggadaikan mobil korban kepada penadah ini sebesar Rp20 juta,” ucapnya. Di bagian lain, Polres Kepulauan Seribu menangkap empat wisatawan di Pulau Pramuka pada Sabtu (10/1). Mereka ditangkap karena membawa ganja kering saat melakukan kemping di Pulau Semak Daun.

“Penangkapan empat tersangka ini optimalisasi kring serse dan pengadaan pos pantau di tempattempat yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Armunantho.

Empat tersangka yakni DM, 28, warga Tebet, Jakarta Selatan; DNP, 21, warga Pasar Rebo, Jakarta Timur; DDA, 21, warga Cimanggis; dan AR, 21, warga Tambun Selatan, Bekasi. Dari tersangka DM, polisi menyita 12,25 gram ganja kering.

Helmi syarif
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7015 seconds (0.1#10.140)