Kemenkumham Diminta Berlakukan Tahanan Kota
A
A
A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyarankan kepada pemerintah khususnya Kemenkumham agar pada pra sidang, penyidik dan penuntut lebih menggunakan alternatif non penahanan di Rumah Tahanan (Rutan).
"Yaitu penahanan rumah atau penahanan kota," ujar Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara Suwahju di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2015).
Pasalnya, kata dia, berdasarkan rekapitulasi yang dirilis oleh Kemenkumham yakni sepanjang tahun 1994 sampai dengan 2000 di Indonesia rata-rata terdapat 13.000-24.000 tahanan pra persidangan setiap tahun.
"Dalam periode tersebut, peningkatan jumlah tahanan terlihat begitu mencolok dari jumlah 13.634 orang pada tahun 1994 menjadi 19.173 orsnh pada tahun 2000," ungkapnya.
Selain itu, ICJR menilai, saat ini di Indonesia masih terjadi dualisme pengelolaan tempat penahanan yakni yang dikelola oleh Kemenkumham dan kepolisian.
"Hal ini menyebabkan ketiadaan data yang pasti mengenai jumlah tahanan di seluruh Indonesia, khususnya jumlah tahanan di tempat-tempat yang dikelola oleh Polri," papar Anggara.
Karena itu, ICJR juga merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk lebih mengefektifkan lembaga praperadilan. "Dengan membuat Peraturan MA mengenai Hukum Acara Praperadilan," imbuh Anggara.
"Yaitu penahanan rumah atau penahanan kota," ujar Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara Suwahju di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2015).
Pasalnya, kata dia, berdasarkan rekapitulasi yang dirilis oleh Kemenkumham yakni sepanjang tahun 1994 sampai dengan 2000 di Indonesia rata-rata terdapat 13.000-24.000 tahanan pra persidangan setiap tahun.
"Dalam periode tersebut, peningkatan jumlah tahanan terlihat begitu mencolok dari jumlah 13.634 orang pada tahun 1994 menjadi 19.173 orsnh pada tahun 2000," ungkapnya.
Selain itu, ICJR menilai, saat ini di Indonesia masih terjadi dualisme pengelolaan tempat penahanan yakni yang dikelola oleh Kemenkumham dan kepolisian.
"Hal ini menyebabkan ketiadaan data yang pasti mengenai jumlah tahanan di seluruh Indonesia, khususnya jumlah tahanan di tempat-tempat yang dikelola oleh Polri," papar Anggara.
Karena itu, ICJR juga merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk lebih mengefektifkan lembaga praperadilan. "Dengan membuat Peraturan MA mengenai Hukum Acara Praperadilan," imbuh Anggara.
(kri)