BNPP Perjuangkan Agar Daerah Perbatasan Dimekarkan
A
A
A
JAKARTA - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengaku sudah sejak lama memperjuangkan pemekaran di daerah perbatasan bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda)
Hal ini dilakukan agar daerah perbatasan dapat maju dan berkembang karena jangkauan dengan pusat pemerintahan dan kegiatan ekonomi akan semakin dekat.
Sekretaris BNPP Triyono Budi Santoso mengatakan, salah satu yang diperjuangkannya adalah memberikan perlakuan khusus bagi daerah perbatasan untuk pemekaran. Pasalnya, jika persyaratan pemekaran disamaratakan antara daerah perbatasan dengan daerah biasa maka sulit untuk dipenuhi.
"Ada persyaratan khususlah untuk bagaimana agar mereka bisa gol menjadi daerah otonom. Tapi kan secara bertahap," kata dia di Kantor Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Menurut dia, perlu dirumuskan sebuah tindakan afirmasi dalam hal syarat pemekaran daerah perbatasan. Hal ini perlu dilakukan mengingat kemampuan daerah perbatasan yang masih jauh dari daerah biasa.
"Itu yang harus dirumuskan. Harus ada affirmative policy. Karena salah satu Nawacita kan itu, membangun dari desa, dari pinggiran. Makanya perlu diterapkan kebijakan khusus bagi daerah perbatasan," ungkapnya.
Dari 87 daerah otonom baru (DOB) yang belum dibahas, terdapat 13 daerah yang merupakan kawasan perbatasan. Antara lain tiga provinsi, 10 kabupaten/kota.
"Sebatik Kabupaten Nunukan ingin jadi menjadi kota. Lalu ada Provinsi Kapuas Raya," pungkasnya.
Hal ini dilakukan agar daerah perbatasan dapat maju dan berkembang karena jangkauan dengan pusat pemerintahan dan kegiatan ekonomi akan semakin dekat.
Sekretaris BNPP Triyono Budi Santoso mengatakan, salah satu yang diperjuangkannya adalah memberikan perlakuan khusus bagi daerah perbatasan untuk pemekaran. Pasalnya, jika persyaratan pemekaran disamaratakan antara daerah perbatasan dengan daerah biasa maka sulit untuk dipenuhi.
"Ada persyaratan khususlah untuk bagaimana agar mereka bisa gol menjadi daerah otonom. Tapi kan secara bertahap," kata dia di Kantor Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Menurut dia, perlu dirumuskan sebuah tindakan afirmasi dalam hal syarat pemekaran daerah perbatasan. Hal ini perlu dilakukan mengingat kemampuan daerah perbatasan yang masih jauh dari daerah biasa.
"Itu yang harus dirumuskan. Harus ada affirmative policy. Karena salah satu Nawacita kan itu, membangun dari desa, dari pinggiran. Makanya perlu diterapkan kebijakan khusus bagi daerah perbatasan," ungkapnya.
Dari 87 daerah otonom baru (DOB) yang belum dibahas, terdapat 13 daerah yang merupakan kawasan perbatasan. Antara lain tiga provinsi, 10 kabupaten/kota.
"Sebatik Kabupaten Nunukan ingin jadi menjadi kota. Lalu ada Provinsi Kapuas Raya," pungkasnya.
(kri)