Kemendagri Wacanakan Perbatasan Jadi Prioritas Pemekaran

Minggu, 11 Januari 2015 - 19:33 WIB
Kemendagri Wacanakan...
Kemendagri Wacanakan Perbatasan Jadi Prioritas Pemekaran
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berwacana untuk memprioritaskan pemekaran di daerah perbatasan. Pemekaran dinilai dapat menjadi stimulus bagi berkembangnya daerah perbatasan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi A Temenggung mengatakan perlu tindakan afirmatif untuk memajukan daerah perbatasan. Salah satunya dengan melakukan pemekaran.

"Ini akan menjadi gula. Mungkin dari 87 usulan DOB (daerah otonom baru) kita utamakan perbatasan," ujarnya di Kantor Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Jakarta, Minggu (11/1/2015).

Yuswandi menuturkan, ada hal-hal yang harus dipenuhi daerah perbatasan agar dapat dimekarkan. Pemenuhan syarat-syarat tersebut yang perlu didorong pemerintah agar daerah perbatasan mampu menjadi sebuah daerah otonom baru.

"Itu kan ada indikatornya. Untuk pemekaran itu kan banyak kriterianya. Kalau kita dapat nanti petanya di perbatasan, mari kita dorong melalui instrumen-instrumen," ujarnya.

Menurut dia, memekarkan daerah saat ini berbeda dengan sebelumnya. Pasalnya, dalam Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) menyebutkan bahwa pembentukan daerah otonom baru didahului dengan menjadi daerah persiapan.

"Di RUU DOB itu kan ada beberapa daerah perbatasan. Nah ini kita perkuat. karena pada akhirnya target itu harus kita buktikan. Ada tahapan untuk menjadi DOB sekian tahun melalui persiapan," katanya.

Menurut dia, BNPP dapat mengkonsep apa yang bisa dilakukan untuk daerah perbatasan agar berkembang. Saat ini ada 87 usulan DOB, BNPP dapat memilahnya.

"Konsep itu kita pikirkan. Ada 87 apa yang bisa kita manfaatkan. Waktu kita dapat lokusnya di perbatasan, BNPP kan punya instrumen untuk itu (mempersiapkan daerah perbatasan)," kata dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7599 seconds (0.1#10.140)