Penyebaran Pengacara Dinilai Bisa jamin Hak Bantuan Hukum Napi

Minggu, 11 Januari 2015 - 17:20 WIB
Penyebaran Pengacara...
Penyebaran Pengacara Dinilai Bisa jamin Hak Bantuan Hukum Napi
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai untuk menjamin pemenuhan hak bantuan hukum terhadap narapidana dengan memfasilitasi penyebaran advokat ke seluruh Indonesia.

"Pemerintah harus memastikan ketersediaan layanan bantuan hukum minimalnya di seluruh pPengadian Negeri Indonesia, melalui kerja sama dengan organisasi advokat," ujar Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara Suwahju di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2015).

Anggara mengungkapkan, terdapat kasus penyiksaan yang masih relatif tinggi. Menurut data yang dihimpun ICJR, terdapat 36 kasus yang terindikasi kuat terjadinya tindak penyiksaan dan perlakuan buruk serta merendahkan martabat manusia oleh petugas terhadap narapidana.

"Dari 36 kasus tersebut, terdapat enam korban yang meninggal dunia," ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, ICJR juga pemerintah benar-benar memperhatikan bantuan hukum yang juga sangat diperlukan oleh narapidana miskin terutama yang mendapat hukuman di atas lima tahun penjara.

"ICJR mendorong agar MA tidak menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) jika tersangka tidak didampingi oleh advokat sejak awal pemeriksaan di penyidikan," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9089 seconds (0.1#10.140)