Belum Siap, Polres Bogor Minta Dikaji Ulang

Sabtu, 10 Januari 2015 - 14:41 WIB
Belum Siap, Polres Bogor Minta Dikaji Ulang
Belum Siap, Polres Bogor Minta Dikaji Ulang
A A A
BOGOR - Larangan menyeberang sembarangan yang diterapkan Pemkot Bogor di Jalan Kapten Muslihat, tepatnya kawasan Stasiun Bogor, terus menuai kontroversi. Polres Bogor Kota minta untuk mengkaji kebijakan tersebut lebih dulu sebelum diterapkan.

Meski demikian, Polres Bogor Kota menyambut positif kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarta tersebut. “Pengkajian itu menyangkut infrastruktur atau sarana prasarana pendukung agar larangan menyeberangi jalan di sembarang tempat itu efektif,” kata Kapolres Bogor Kota AKBP Irsan kemarin.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Kota AKP Irwandi mengatakan, kebijakan itu sangat membantu polisi mengurai kemacetan di Jalan Kapten Muslihat. Terkait payung hukum, lanjut Irwandi, selain Perwali dan Perda, sebetulnya di UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur bagaimana para pejalan kaki tidak boleh menyeberang sembarangan.

“Di Undang-Undang Lalu Lintas sudah jelas, buat yang mau menyeberang ada zebra cross dan jembatan penyeberangan. Sanksinya pun sudah diatur,” kilahnya. Kebijakan larangan menyeberang sembarangan ini dikeluarkan lantaran Jalan Kapten Muslihat selalu macet sepanjang hari. Banyaknya warga yang menyeberang sembarangan dan angkot ngetem menjadi biang keladi kemacetan di wilayah itu.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakperda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Ayep Ruhiyat mengaku belum siap menegakkan perda lantaran minimnya personel yang bertugas di lapangan. Kekurangan personel ini karena Satpol PP juga mengawasi dan menjaga pasar dari PKL.

“Untuk saat ini kami, paling melakukan dan memberikan teguran kepada pejalan kaki yang menyeberang sembarangan,” tuturnya. Ayep tahu payung hukum penerapan dan pemberian sanksi atau denda ada pada Perda Nomor 8/2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum). “Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat hal itu sementara adalah Perda Tibum yang harus dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring), sementara kami selaku penegak perda belum bisa menjalankan semua itu,” jelasnya.

Ayep menjelaskan, untuk sidang tipiring polisi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor. Pihaknya kekurangan dana untuk menggelar sidang tipiring. Menurutnya, dalam setahun Pemkot Bogor hanya mengalokasikan Rp200 juta dari APBD untuk penegakan perda dan melakukan sidang tipiring. “Tahun lalu anggaran Rp200 juta hanya cukup untuk delapan sidang tipiring PKL dan 10 sidang tipiring kawasan tanpa rokok (KTR). Itupun dananya sebagian besar ditanggung Dinas Kesehatan Kota Bogor,” ujarnya.

Haryudi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5540 seconds (0.1#10.140)