OJK Minta Klaim Asuransi Tuntas Akhir Januari

Sabtu, 10 Januari 2015 - 14:08 WIB
OJK Minta Klaim Asuransi...
OJK Minta Klaim Asuransi Tuntas Akhir Januari
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendorong perusahaan asuransi mempercepat pembayaran klaim korban pesawat AirAsia QZ8501. Pihak otoritas berharap pada akhir Januari ini, pembayaran klaim asuransi sudah bisa diterima.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan dana pembayaran sudah disiapkan perusahaan asuransi. Saat ini pencairan hanya menunggu akta kematian dan akta ahli waris. “Nanti di akhir bulan Januari ini bisa diselesaikan pembayarannya,” kata Firdaus dalam jumpa pers kemarin di Jakarta.

Dia mengatakan untuk mempercepat proses pembayaran klaim kepada keluarga korban, pihaknya meminta bantuan kepada Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Hal ini dibutuhkan untuk melakukan penyisiran data kepada keluarga korban dan memastikan agar asuransi yang diberikan tidak salah sasaran.

“Karena banyak keluarga, banyak orang. Kita ingin berkoordinasi supaya pemda bisa membantu mempercepat pembayaran klaim kepada korban agar tidak salah ahli waris,” jelasnya. Sementara itu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta maskapai penerbangan AirAsia tidak memotong klaim asuransi (santunan) yang besarnya Rp2 miliar. Menurutnya, dari penumpang yang sudah ditemukan jenazahnya, sejauh ini pemakaman korban tidak dikenai biaya sepeser pun.

Namun dikhawatirkan pihak AirAsia memotong santunan yang seharusnya diberikan penuh kepada keluarga korban AirAsia QZ8501. Risma mengakui ada prosesproses pemakaman yang membutuhkan biaya cukup besar seperti prosesi pemakaman pada etnik Tionghoa. Sebab biasanya jenazah harus tinggal di rumah persemayaman dulu, kemudian digantipetinyadanmembelipeti lagi.

“Itu kan mahal,” ujarnya. Atas kondisi demikian, dia meminta AirAsia dapat menanggung semua biaya pemakaman korban tanpa harus memotong klaim asuransi dari AirAsia yang seharusnya diberikan kepada keluarga korban. PT Jasindo (Persero) dan PT Asuransi Sinar Mas merupakan perusahaan yang menanggung asuransi korban AirAsia QZ8501.

Keduanya menyatakan siap membayar klaim asuransi Rp1,25 miliar kepada tiap korban. Perusahaan asuransi lainnya adalah PT Dayin Mitra Tbk dan Jiwasraya. Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menyatakan pihaknya siap mengawal proses pencairan klaim asuransi untuk keluarga korban. “Asuransi untuk mereka akan kita kawal agar cepat tersalur kepada orang yang tepat,” ujarnya.

Hafid fuad/Ant
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved