OJK Minta Klaim Asuransi Tuntas Akhir Januari
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendorong perusahaan asuransi mempercepat pembayaran klaim korban pesawat AirAsia QZ8501. Pihak otoritas berharap pada akhir Januari ini, pembayaran klaim asuransi sudah bisa diterima.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan dana pembayaran sudah disiapkan perusahaan asuransi. Saat ini pencairan hanya menunggu akta kematian dan akta ahli waris. “Nanti di akhir bulan Januari ini bisa diselesaikan pembayarannya,” kata Firdaus dalam jumpa pers kemarin di Jakarta.
Dia mengatakan untuk mempercepat proses pembayaran klaim kepada keluarga korban, pihaknya meminta bantuan kepada Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Hal ini dibutuhkan untuk melakukan penyisiran data kepada keluarga korban dan memastikan agar asuransi yang diberikan tidak salah sasaran.
“Karena banyak keluarga, banyak orang. Kita ingin berkoordinasi supaya pemda bisa membantu mempercepat pembayaran klaim kepada korban agar tidak salah ahli waris,” jelasnya. Sementara itu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta maskapai penerbangan AirAsia tidak memotong klaim asuransi (santunan) yang besarnya Rp2 miliar. Menurutnya, dari penumpang yang sudah ditemukan jenazahnya, sejauh ini pemakaman korban tidak dikenai biaya sepeser pun.
Namun dikhawatirkan pihak AirAsia memotong santunan yang seharusnya diberikan penuh kepada keluarga korban AirAsia QZ8501. Risma mengakui ada prosesproses pemakaman yang membutuhkan biaya cukup besar seperti prosesi pemakaman pada etnik Tionghoa. Sebab biasanya jenazah harus tinggal di rumah persemayaman dulu, kemudian digantipetinyadanmembelipeti lagi.
“Itu kan mahal,” ujarnya. Atas kondisi demikian, dia meminta AirAsia dapat menanggung semua biaya pemakaman korban tanpa harus memotong klaim asuransi dari AirAsia yang seharusnya diberikan kepada keluarga korban. PT Jasindo (Persero) dan PT Asuransi Sinar Mas merupakan perusahaan yang menanggung asuransi korban AirAsia QZ8501.
Keduanya menyatakan siap membayar klaim asuransi Rp1,25 miliar kepada tiap korban. Perusahaan asuransi lainnya adalah PT Dayin Mitra Tbk dan Jiwasraya. Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menyatakan pihaknya siap mengawal proses pencairan klaim asuransi untuk keluarga korban. “Asuransi untuk mereka akan kita kawal agar cepat tersalur kepada orang yang tepat,” ujarnya.
Hafid fuad/Ant
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan dana pembayaran sudah disiapkan perusahaan asuransi. Saat ini pencairan hanya menunggu akta kematian dan akta ahli waris. “Nanti di akhir bulan Januari ini bisa diselesaikan pembayarannya,” kata Firdaus dalam jumpa pers kemarin di Jakarta.
Dia mengatakan untuk mempercepat proses pembayaran klaim kepada keluarga korban, pihaknya meminta bantuan kepada Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Hal ini dibutuhkan untuk melakukan penyisiran data kepada keluarga korban dan memastikan agar asuransi yang diberikan tidak salah sasaran.
“Karena banyak keluarga, banyak orang. Kita ingin berkoordinasi supaya pemda bisa membantu mempercepat pembayaran klaim kepada korban agar tidak salah ahli waris,” jelasnya. Sementara itu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta maskapai penerbangan AirAsia tidak memotong klaim asuransi (santunan) yang besarnya Rp2 miliar. Menurutnya, dari penumpang yang sudah ditemukan jenazahnya, sejauh ini pemakaman korban tidak dikenai biaya sepeser pun.
Namun dikhawatirkan pihak AirAsia memotong santunan yang seharusnya diberikan penuh kepada keluarga korban AirAsia QZ8501. Risma mengakui ada prosesproses pemakaman yang membutuhkan biaya cukup besar seperti prosesi pemakaman pada etnik Tionghoa. Sebab biasanya jenazah harus tinggal di rumah persemayaman dulu, kemudian digantipetinyadanmembelipeti lagi.
“Itu kan mahal,” ujarnya. Atas kondisi demikian, dia meminta AirAsia dapat menanggung semua biaya pemakaman korban tanpa harus memotong klaim asuransi dari AirAsia yang seharusnya diberikan kepada keluarga korban. PT Jasindo (Persero) dan PT Asuransi Sinar Mas merupakan perusahaan yang menanggung asuransi korban AirAsia QZ8501.
Keduanya menyatakan siap membayar klaim asuransi Rp1,25 miliar kepada tiap korban. Perusahaan asuransi lainnya adalah PT Dayin Mitra Tbk dan Jiwasraya. Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menyatakan pihaknya siap mengawal proses pencairan klaim asuransi untuk keluarga korban. “Asuransi untuk mereka akan kita kawal agar cepat tersalur kepada orang yang tepat,” ujarnya.
Hafid fuad/Ant
(bbg)