MA Usul Putusan PK Satu Kali Tetap Berlaku

Jum'at, 09 Januari 2015 - 19:53 WIB
MA Usul Putusan PK Satu...
MA Usul Putusan PK Satu Kali Tetap Berlaku
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tetap memberlakukan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu pun diusulkan MA dalam rapat gabungan yang digelar pemerintah mengenai pengajuan permohonan PK sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014 hari ini.

"Kalau dari pihak MA, SEMA tetap berlaku. Jadi Peninjauan Kembali (PK) tetap harus dilaksanakan satu kali. Bagaimana kelanjutannya harus ada regulasi baru," ujar Juru Bicara MA Suhadi di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Maka dari itu, menurut dia, regulasi baru itu perlu didiskusikan lebih dalam lagi. Apakah dalam bentuk undang-undang atau Peraturan Pemerintah (PP).

"SEMA MA sudah berlaku. Karena SEMA itu adalah surat edaran dari internal MA ke tingkat pengadilan tingkat pertama dan banding," tuturnya.

Oleh karena itu, tambah Suhadi, semua pengadilan bisa mentaati ketentuan yang terdapat di SEMA tersebut. Adapun regulasi baru itu, dinilai bukan wewenang MA. "Yang jelas pertemuan tadi sekadar diskusi," ungkapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6437 seconds (0.1#10.140)