Tiga Poin Keputusan Bersama Pemerintah Soal PK
Jum'at, 09 Januari 2015 - 18:14 WIB
Tiga Poin Keputusan Bersama Pemerintah Soal PK
A
A
A
JAKARTA - Rapat gabungan yang digelar pemerintah mengenai pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014 menghasilkan tiga poin keputusan bersama.
"Pertama, bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Kedua, lanjut dia, menindaklanjuti putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014, masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK, menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu dan tata cara pengajuan PK.
"Ketiga, sebelum ada ketentuan pelaksanaan pada poin 2, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya sesuai dengan undang-undang sebagaimana telah berubah dengan putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sejumlah pejabat hadir dalam rapat yang digelar pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB itu. Mereka diantaranya adalah Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius.
Kemudian hadir juga Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Artidjo Alkostar, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja.
"Pertama, bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Kedua, lanjut dia, menindaklanjuti putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014, masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK, menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu dan tata cara pengajuan PK.
"Ketiga, sebelum ada ketentuan pelaksanaan pada poin 2, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya sesuai dengan undang-undang sebagaimana telah berubah dengan putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sejumlah pejabat hadir dalam rapat yang digelar pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB itu. Mereka diantaranya adalah Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius.
Kemudian hadir juga Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Artidjo Alkostar, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja.
(kri)