DPR Akan Undang SBY, Demokrat Anggap Tidak Perlu
Jum'at, 09 Januari 2015 - 14:12 WIB
DPR Akan Undang SBY, Demokrat Anggap Tidak Perlu
A
A
A
JAKARTA - Rencana DPR mengundang mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) dinilai tidak tepat.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Hermanto, perppu dibahas di internal DPR. Kemudian DPR cukup mengeluarkan putusan apakah menerima atau menolak Perppu Pilkada.
"Perppu dibahas di internal DPR," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Kendati demikian, dia menandaskan keyakinannya perppu yang diterbitkan SBY pada akhir masa jabatannya akan diterima oleh DPR.
"Kalau menurut kami, seyogyanya diterima dan menurut analisa kami perppu diterima," kata Wakil Ketua DPR.
Sebelumnya, Komisi II DPR berencana mengundang SBY dalam rapat yang membahas
Perppu Pilkada.
SBY diundang karena merupakan pihak yang menerbitkan Perppu Pilkada. (Baca: DPR Undang SBY Bahas Perppu Pilkada)
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Hermanto, perppu dibahas di internal DPR. Kemudian DPR cukup mengeluarkan putusan apakah menerima atau menolak Perppu Pilkada.
"Perppu dibahas di internal DPR," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Kendati demikian, dia menandaskan keyakinannya perppu yang diterbitkan SBY pada akhir masa jabatannya akan diterima oleh DPR.
"Kalau menurut kami, seyogyanya diterima dan menurut analisa kami perppu diterima," kata Wakil Ketua DPR.
Sebelumnya, Komisi II DPR berencana mengundang SBY dalam rapat yang membahas
Perppu Pilkada.
SBY diundang karena merupakan pihak yang menerbitkan Perppu Pilkada. (Baca: DPR Undang SBY Bahas Perppu Pilkada)
(dam)