Soal PK, MA Jangan Bertentangan dengan MK
Kamis, 08 Januari 2015 - 18:51 WIB
Soal PK, MA Jangan Bertentangan dengan MK
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dinilai melakukan pembangkangan hukum terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) jika berbeda dalam mengeluarkan keputusan.
Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin mengatakan, MA harus patuh pada keputusan MK yang menyatakan peninjauan kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari sekali.
Irman menyebutkan, salah satu bentuk pembangkangan itu adalah Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembatasan pengajuan peninjauan kembali (PK).
MA menyatakan PK hanya bisa dilakukan sekali. Sementara, kata Irman, putusan MK menyatakan PK bisa dilakukan lebih dari sekali.
Dia menambahkan, MA tidak mengindahkan putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 yang telah mencabut ketentuan permohonan PK hanya satu kali sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"MA tidak boleh bertentangan dengan putusan MK," ujar Irman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).
Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin mengatakan, MA harus patuh pada keputusan MK yang menyatakan peninjauan kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari sekali.
Irman menyebutkan, salah satu bentuk pembangkangan itu adalah Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembatasan pengajuan peninjauan kembali (PK).
MA menyatakan PK hanya bisa dilakukan sekali. Sementara, kata Irman, putusan MK menyatakan PK bisa dilakukan lebih dari sekali.
Dia menambahkan, MA tidak mengindahkan putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 yang telah mencabut ketentuan permohonan PK hanya satu kali sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"MA tidak boleh bertentangan dengan putusan MK," ujar Irman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).
(kur)