Perppu Pilkada Dinilai Merusak Sistem Ketatanegaraan

Kamis, 08 Januari 2015 - 15:34 WIB
Perppu Pilkada Dinilai...
Perppu Pilkada Dinilai Merusak Sistem Ketatanegaraan
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai menjadi salah satu contoh ketentuan yang bisa merusak sistem ketatanegaraan.

Hal itu diutarakan Ahli Pemohon Irman Putra Sidin saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Pilkada di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).

Menurut dia, seorang presiden berpotensi menyalahgunakan wewenang dan melanggar konstitusi nantinya. Dia berpendapat, penerbitan Perppu Pilkada oleh Presiden ke-enam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menggambarkan penguasa ingin menggagalkan kepentingan yang tidak berpihak pada dirinya.

"Presiden kalau menilai ada kepentingan yang tidak sesuai dengan dirinya dapat menerbitkan Perppu, sehingga semua undang-undang yang bertentangan dapat dibatalkan," ujar Irman.

Oleh karena itu, di berpandangan, penerbitan Perppu dianggap berpotensi menjadi alat penguasa untuk mengamankan kepentingan pribadinya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0934 seconds (0.1#10.140)