Kasus PLTA Papua, KPK Periksa Pihak Swasta
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta yakni Direktur PT Portal Engineering Perkara, Geri Wicaksono.
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010 Provinsi Papua dengan tersangka mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (BS).
"Geri Wicaksono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2015).
Dalam kasus ini KPK pun pernah memeriksa Direktur Utama PT Freeport Indonesia Armando Mahler periode 2007-2011. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Papua 2006-2011 Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Dengan nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp56 miliar. Sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp36 miliar.
Kepada ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010 Provinsi Papua dengan tersangka mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (BS).
"Geri Wicaksono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2015).
Dalam kasus ini KPK pun pernah memeriksa Direktur Utama PT Freeport Indonesia Armando Mahler periode 2007-2011. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Papua 2006-2011 Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Dengan nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp56 miliar. Sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp36 miliar.
Kepada ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)