Diperiksa KPK, Istri Muda Fuad Amin 'Malu-malu Kucing'

Rabu, 07 Januari 2015 - 11:06 WIB
Diperiksa KPK, Istri...
Diperiksa KPK, Istri Muda Fuad Amin 'Malu-malu Kucing'
A A A
JAKARTA - Istri muda Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron yakni Siti Masnuri akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya.

Siti diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD) sebagai penyuap Fuad Amin dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur yakni Antonio Bambang Djatmiko (ABD).

Kehadiran Siti, istri muda Fuad Amin tak terendus oleh awak media. Sekitar pukul 10.20 WIB, Siti sudah berada di ruang tunggu pemeriksaan dengan mengenakan kerudung cokelat berwarna senada dengan gamis dan kacamatanya.

Siti pun tampak menyadari saat awak media akan mengabadikan fotonya. Dia terlihat malu-malu dengan menundukan kepala dan menutup wajahnya dengan tangan kanannya.

Siti terlihat merasa tak nyaman saat awak media terus mengabadikan fotonya. Dia pun segera bergegas pindah tempat duduk yang sekiranya awak media sulit untuk mengabadikan fotonya.

Hingga dirinya dipanggil untuk masuk ke dalam ruang pemeriksaan, Siti tampak enggan menoleh ke kamera saat awak media mengabadikan gambarnya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.

KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.

Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7174 seconds (0.1#10.140)