Usai Diperiksa KPK, CEO Agung Sedayu Bungkam
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa CEO Agung Sedayu Propertindo atau Binakarya Propertindo Group (BPG), Go Hengky Setiawan.
Dia diperiksa selama dua jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan praktik pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk, dengan tersangka M Nazaruddin.
Sementara itu usai diperiksa, Hengky enggan memberikan komentar kepada wartawan.
Hengky yang menggenakan kemeja biru tua itu keluar dari Gedung KPK pukul 12.15 WIB setelah masuk pada pukul 10.15 WIB bersama pengacaranya.
Hengky maupun pengacaranya enggan menjawab satu kata pun kepada wartawan yang bertanya diperiksa terkait apa dirinya dalam kasus Nazaruddin.
Keduanya segera bergegas menuju mobil Toyota Land Cruiser berwarna hitam yang sudah diparkir di samping Gedung KPK.
KPK telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.
Dia diperiksa selama dua jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan praktik pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk, dengan tersangka M Nazaruddin.
Sementara itu usai diperiksa, Hengky enggan memberikan komentar kepada wartawan.
Hengky yang menggenakan kemeja biru tua itu keluar dari Gedung KPK pukul 12.15 WIB setelah masuk pada pukul 10.15 WIB bersama pengacaranya.
Hengky maupun pengacaranya enggan menjawab satu kata pun kepada wartawan yang bertanya diperiksa terkait apa dirinya dalam kasus Nazaruddin.
Keduanya segera bergegas menuju mobil Toyota Land Cruiser berwarna hitam yang sudah diparkir di samping Gedung KPK.
KPK telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.
(dam)