Usai Diperiksa KPK, CEO Agung Sedayu Bungkam

Selasa, 06 Januari 2015 - 14:50 WIB
Usai Diperiksa KPK,...
Usai Diperiksa KPK, CEO Agung Sedayu Bungkam
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa CEO Agung Sedayu Propertindo atau Binakarya Propertindo Group (BPG), Go Hengky Setiawan.

Dia diperiksa selama dua jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan praktik pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk, dengan tersangka M Nazaruddin.

Sementara itu usai diperiksa, Hengky enggan memberikan komentar kepada wartawan.

Hengky yang menggenakan kemeja biru tua itu keluar dari Gedung KPK pukul 12.15 WIB setelah masuk pada pukul 10.15 WIB bersama pengacaranya.

Hengky maupun pengacaranya enggan menjawab satu kata pun kepada wartawan yang bertanya diperiksa terkait apa dirinya dalam kasus Nazaruddin.

Keduanya segera bergegas menuju mobil Toyota Land Cruiser berwarna hitam yang sudah diparkir di samping Gedung KPK.

KPK telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.
(dam)
Berita Terkait
KPK Sita Rp57 Miliar...
KPK Sita Rp57 Miliar Aset Eks Pejabat Pajak yang Diduga Hasil Cuci Uang
PPATK Beberkan Dugaan...
PPATK Beberkan Dugaan Pencucian Uang di Indonesia, Ini Rincian Nilainya
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Terungkap! Transaksi...
Terungkap! Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang Tembus Rp120 Triliun
Mahfud MD: Satgas TPPU...
Mahfud MD: Satgas TPPU Siap Bekerja
Satgas TPPU Gelar Rapat...
Satgas TPPU Gelar Rapat Perdana Hari Ini
Berita Terkini
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved