Kemenkes Tambah Peserta KIS 2,2 Juta

Selasa, 06 Januari 2015 - 12:56 WIB
Kemenkes Tambah Peserta...
Kemenkes Tambah Peserta KIS 2,2 Juta
A A A
JAKARTA - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berhasil melampaui target kepesertaan 2014 dengan total 131,4 juta jiwa.

Pada 2015, pemerintah akan menambahkan peserta untuk Kartu Indonesia Sehat(KIS) sebanyak2,2jutajiwa. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Untung Soesilo mengatakan, penambahan peserta KIS sebanyak 2,2 juta jiwa akan dibarengi dengan penambahan anggaran sebesar Rp800 miliar.

Dengan langkah tersebut premi yang akan dibayarkan peserta tidak berubah meski ada penambahan peserta KIS. Penambahan anggaran tersebut sekaligus menjadi langkah antisipasi terhadap banyaknya peserta KIS pada 2015. “Anggaran tambahan itu untuk meng-cover yang 2,2 juta jiwa tadi,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengimbau BPJS Kesehatan agar siap dalam menerima tambahan peserta KIS pada 2015 ini. Menurut dia, fokus Kemenkes pada 2015 adalah mengefektifkan KIS dan menambah kepesertaannya. Kemenkes akan mengurusi regulasi, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia (SDM) kesehatan. Sementara itu pengolahan jumlah peserta, dana, dan sistem kendali biaya dan kendali mutu akan dipegang oleh BPJS Kesehatan.

“Kemenkes akan mengurusi layanan. Soal jumlah peserta tetap ranahnya BPJS Kesehatan,” ujarnya. Dengan adanya penambahan peserta KIS, program preventif dan promotif di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) akan dilakukan dengan pemberian vaksin yang sudah berjalan untuk disempurnakan kembali. Bantuan operasional kesehatan (BOK) pun nantinya akan tetap berjalan seperti semestinya.

Nila menambahkan, Kemenkes akan memberikan layanan kepada orang sakit sehingga nantinya tidak boleh ada lagi pasien yang datang berobat ditolak oleh rumah sakit. “Kemenkes akan memberikanpelayanan, jadisekarangtidak boleh ada orang sakit yang ditolak oleh rumah sakit,” ujarnya.

Menurut dia, Kemenkes telah menetapkan beberapa lokasi khusus yang masih terkendala sarana, fisik, konten maupun SDM-nya untuk memberikan layanan primer kepada masyarakat. Karena itu pihaknya akan membicarakan langkah lebih lanjut untuk dapat dipublikasikan secara teknis. Sementara itu, Kemenkes juga akan menindak tegas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di BPJS Kesehatan.

Pada 2015, pihak Kemenkes akan mempertegas peraturan dan punishment yang nantinya akan diberikan. “Itu sudah kita siapkan untuk 2015. Mana yang kita anggap bandel, klaimnya di luar kebiasaan dan sebagainya,” kata Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes Akmal Taher. Menurut dia, saat ini belum ada data detail yang menunjukkan penyimpangan tersebut. Namun akan selalu ada kemungkinan itu, sehingga perlu diwaspadai sejak sekarang.

“Tahun ini akan kita pertegas. Tahun pertama itu kan sosialisasi. Ada salah klaim itu kan belum tentu dia sengaja,” tambah Akmal. Akmalmengatakankesalahan bisa saja terletak pada sistem koding sehingga menyebabkan adanya pembayaran yang berubah.

“Kemarin tidak mencolok tapi pantauan kita kan tidak terlalu bagus. Sekarang kita tingkatkan pemantauannya. Prinsipnya kita lebih baik mencegah,” kata dia. Sebelumnya dilaporkan ada penyimpangan yang terjadi di BPJS Kesehatan. Namun belum diketahui penyebab dugaan tersebut. Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap prosedur dan mekanismenya.

Imas Damayanti
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved