Penegakan Hukum dan Perlindungan

Selasa, 06 Januari 2015 - 11:16 WIB
Penegakan Hukum dan...
Penegakan Hukum dan Perlindungan
A A A
Sebagai negara yang berdasarkan pada hukum sudah sepatutnya supremasi hukum ditegakkan. Hal ini juga termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karenanya, negara tidak boleh ”menghilang” sedetik pun.

Begitu kompleks permasalahan yang mendera bangsa ini, yang menyebabkan kemakmuran dan keadilan belum terwujud. Banyak yang menyebut bahwa hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Reformasi sejatinya menghendaki adanya perubahan tatanan hukum yang dapat berlaku secara adil, tidak ada pengistimewaan, dan semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama.

Kasus Udin, wartawan yang meninggal, belum juga terkuak siapa pelaku dan dalang di balik kematiannya. Begitu pula dengan tewasnya aktivis HAM, Munir yang hingga kini persoalannya belum tuntas. Lain lagi dengan kasus penculikan para aktivis era Orba, Wiji Thukul misalnya, hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Pun dengan kasus korupsi era Orba yang tidak terungkap karena dipetieskan, serta kasus pembantaian peristiwa G 30 S. Di 2014 saja banyak terjadi kasus pelanggaran hukum, seperti kasus penembakan di Paniai, Papua, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, penganiayaan PRT, pembunuhan, illegal fishing , illegal lodging , penyalahgunaan narkoba, peredaran miras oplosan yang merenggut banyak jiwa, dan korupsi yang merajalela.

Tentu ini semua tidak bisa dibiarkan, negara harus tegas dalam menegakkan hukum agar tercipta kepastian hukum. Selain penegakan hukum, negara tidak boleh abai terhadap perlindungan warga. Kaum minoritas tidak boleh lagi ditindas, kaum marjinal tidak boleh lagi diacuhkan, masyarakat adat tidak boleh lagi tergusur dengan mengatasnamakan pembangunan, buruh tidak boleh lagi mendapat perlakuan keji dan harus dijamin kesejahteraannya, siswa dan mahasiswa tidak boleh lagi dibebani dengan biaya pendidikan yang mahal, dan kaum tani harus bisa menjadi tuan di negeri sendiri.

Semua itu bisa terwujud jikalau ada political will pemerintah. Dorongan masyarakat sipil dan kaum intelektual sangat dibutuhkan untuk memastikan kebijakan negara diterapkan secara tepat dalam melindungi warga. Menyongsong tahun 2015, harapan terbuka lebar, hukum dan perlindungan warga akan diterapkan secara bertanggung jawab dan berkeadilan.
(bbg)
Berita Terkait
Mahasiswa Doktoral Unhan...
Mahasiswa Doktoral Unhan Sebut Pentingnya Pengembangan Pertahanan Maritim
Tiga Poros di Pilpres...
Tiga Poros di Pilpres 2024 Dinilai Rasional dan Memungkinkan
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Pantura Timur Dirobohkan, Situasi Sempat Memanas
Capres Poros Ketiga...
Capres Poros Ketiga Pilpres 2024 Belum Terlihat
Soal Poros Partai Islam,...
Soal Poros Partai Islam, Inisiator Partai Ummat Bilang Begini
Poros Islam Ingin Usung...
Poros Islam Ingin Usung Capres-Cawapres di Pilpres 2024? PKB Jadi Penentu
Berita Terkini
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved