Penegakan Hukum dan Perlindungan

Selasa, 06 Januari 2015 - 11:16 WIB
Penegakan Hukum dan Perlindungan
Penegakan Hukum dan Perlindungan
A A A
Sebagai negara yang berdasarkan pada hukum sudah sepatutnya supremasi hukum ditegakkan. Hal ini juga termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karenanya, negara tidak boleh ”menghilang” sedetik pun.

Begitu kompleks permasalahan yang mendera bangsa ini, yang menyebabkan kemakmuran dan keadilan belum terwujud. Banyak yang menyebut bahwa hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Reformasi sejatinya menghendaki adanya perubahan tatanan hukum yang dapat berlaku secara adil, tidak ada pengistimewaan, dan semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama.

Kasus Udin, wartawan yang meninggal, belum juga terkuak siapa pelaku dan dalang di balik kematiannya. Begitu pula dengan tewasnya aktivis HAM, Munir yang hingga kini persoalannya belum tuntas. Lain lagi dengan kasus penculikan para aktivis era Orba, Wiji Thukul misalnya, hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Pun dengan kasus korupsi era Orba yang tidak terungkap karena dipetieskan, serta kasus pembantaian peristiwa G 30 S. Di 2014 saja banyak terjadi kasus pelanggaran hukum, seperti kasus penembakan di Paniai, Papua, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, penganiayaan PRT, pembunuhan, illegal fishing , illegal lodging , penyalahgunaan narkoba, peredaran miras oplosan yang merenggut banyak jiwa, dan korupsi yang merajalela.

Tentu ini semua tidak bisa dibiarkan, negara harus tegas dalam menegakkan hukum agar tercipta kepastian hukum. Selain penegakan hukum, negara tidak boleh abai terhadap perlindungan warga. Kaum minoritas tidak boleh lagi ditindas, kaum marjinal tidak boleh lagi diacuhkan, masyarakat adat tidak boleh lagi tergusur dengan mengatasnamakan pembangunan, buruh tidak boleh lagi mendapat perlakuan keji dan harus dijamin kesejahteraannya, siswa dan mahasiswa tidak boleh lagi dibebani dengan biaya pendidikan yang mahal, dan kaum tani harus bisa menjadi tuan di negeri sendiri.

Semua itu bisa terwujud jikalau ada political will pemerintah. Dorongan masyarakat sipil dan kaum intelektual sangat dibutuhkan untuk memastikan kebijakan negara diterapkan secara tepat dalam melindungi warga. Menyongsong tahun 2015, harapan terbuka lebar, hukum dan perlindungan warga akan diterapkan secara bertanggung jawab dan berkeadilan.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5392 seconds (0.1#10.140)