Penegakan Hukum dan Perlindungan

Selasa, 06 Januari 2015 - 11:16 WIB
Penegakan Hukum dan...
Penegakan Hukum dan Perlindungan
A A A
Sebagai negara yang berdasarkan pada hukum sudah sepatutnya supremasi hukum ditegakkan. Hal ini juga termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karenanya, negara tidak boleh ”menghilang” sedetik pun.

Begitu kompleks permasalahan yang mendera bangsa ini, yang menyebabkan kemakmuran dan keadilan belum terwujud. Banyak yang menyebut bahwa hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Reformasi sejatinya menghendaki adanya perubahan tatanan hukum yang dapat berlaku secara adil, tidak ada pengistimewaan, dan semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama.

Kasus Udin, wartawan yang meninggal, belum juga terkuak siapa pelaku dan dalang di balik kematiannya. Begitu pula dengan tewasnya aktivis HAM, Munir yang hingga kini persoalannya belum tuntas. Lain lagi dengan kasus penculikan para aktivis era Orba, Wiji Thukul misalnya, hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Pun dengan kasus korupsi era Orba yang tidak terungkap karena dipetieskan, serta kasus pembantaian peristiwa G 30 S. Di 2014 saja banyak terjadi kasus pelanggaran hukum, seperti kasus penembakan di Paniai, Papua, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, penganiayaan PRT, pembunuhan, illegal fishing , illegal lodging , penyalahgunaan narkoba, peredaran miras oplosan yang merenggut banyak jiwa, dan korupsi yang merajalela.

Tentu ini semua tidak bisa dibiarkan, negara harus tegas dalam menegakkan hukum agar tercipta kepastian hukum. Selain penegakan hukum, negara tidak boleh abai terhadap perlindungan warga. Kaum minoritas tidak boleh lagi ditindas, kaum marjinal tidak boleh lagi diacuhkan, masyarakat adat tidak boleh lagi tergusur dengan mengatasnamakan pembangunan, buruh tidak boleh lagi mendapat perlakuan keji dan harus dijamin kesejahteraannya, siswa dan mahasiswa tidak boleh lagi dibebani dengan biaya pendidikan yang mahal, dan kaum tani harus bisa menjadi tuan di negeri sendiri.

Semua itu bisa terwujud jikalau ada political will pemerintah. Dorongan masyarakat sipil dan kaum intelektual sangat dibutuhkan untuk memastikan kebijakan negara diterapkan secara tepat dalam melindungi warga. Menyongsong tahun 2015, harapan terbuka lebar, hukum dan perlindungan warga akan diterapkan secara bertanggung jawab dan berkeadilan.
(bbg)
Berita Terkait
Tiga Poros di Pilpres...
Tiga Poros di Pilpres 2024 Dinilai Rasional dan Memungkinkan
Mahasiswa Doktoral Unhan...
Mahasiswa Doktoral Unhan Sebut Pentingnya Pengembangan Pertahanan Maritim
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Pantura Timur Dirobohkan, Situasi Sempat Memanas
Capres Poros Ketiga...
Capres Poros Ketiga Pilpres 2024 Belum Terlihat
Soal Poros Partai Islam,...
Soal Poros Partai Islam, Inisiator Partai Ummat Bilang Begini
Poros Islam Ingin Usung...
Poros Islam Ingin Usung Capres-Cawapres di Pilpres 2024? PKB Jadi Penentu
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved