MK Nilai Putusan MA PK Satu Kali Adalah Pembangkangan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, putusan MK memperbolehkan Peninjauan Kembali (PK) berkali-kali didasarkan pada pertimbangan kehati-hatian dalam memutus.
Dia merasa prihatin jika ada yang tidak patuh terhadap keputusan MK. Bahkan disebut telah membangkang terhadap putusan MK.
Hal itu untuk menanggapi penerbitan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali (PK) yang boleh hanya satu kali.
"Secara lebih tegas bisa dikatakan ketidakpatuhan terhadap keputusan MK (disobedient). Dan itu kalau terjadi maka adalah pelanggaran terhadap konstitusi," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/1/2014).
Dia menyebut, kalau memang ditemukan novum maka bisa dilakuan upaya hukum yang luar biasa. Pasalnya, dalam hukum pidana lebih baik memutus bebas orang bersalah daripada menghukum orang yang benar.
"Sehingga sebetulnya KUHAP itu memberikan jaminan kepada terpidana atau terdakwa supaya memperoleh kepastian hukum yang adil," tegasnya.
Dia merasa prihatin jika ada yang tidak patuh terhadap keputusan MK. Bahkan disebut telah membangkang terhadap putusan MK.
Hal itu untuk menanggapi penerbitan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali (PK) yang boleh hanya satu kali.
"Secara lebih tegas bisa dikatakan ketidakpatuhan terhadap keputusan MK (disobedient). Dan itu kalau terjadi maka adalah pelanggaran terhadap konstitusi," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/1/2014).
Dia menyebut, kalau memang ditemukan novum maka bisa dilakuan upaya hukum yang luar biasa. Pasalnya, dalam hukum pidana lebih baik memutus bebas orang bersalah daripada menghukum orang yang benar.
"Sehingga sebetulnya KUHAP itu memberikan jaminan kepada terpidana atau terdakwa supaya memperoleh kepastian hukum yang adil," tegasnya.
(maf)