Aspek Yuridis Hambat Eskekusi Mati Terpidana Gembong Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Belum terpenuhinya aspek yuridis menjadi alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi mati gembong narkoba.
Jaksa Agung HM Prasetyo berjaji segera mengeksekusi mati terpidana gembong narkoba jika aspek yuridis tersebut telah terpenuhi.
"Kami menunggu aspek hukumnya terpenuhi. Jika sudah cukup nanti tinggal menunggu pemenuhan aspek teknisnya," kata Prasetyo dalam konferensi pers penyampaian kinerja tahun 2014 Kejaksaan Agung di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2015).
Dia berjanji, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait pelaksanaan eksekusi mati jika aspek yuridisnya sudah terpenuhi.
"Setelah semua siap, kami akan koordinasi dengan Polri, Kanwil Kesehatan dan Kanwil Pidana di tempat eksekusi akan dilakukan," jelasnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo berjaji segera mengeksekusi mati terpidana gembong narkoba jika aspek yuridis tersebut telah terpenuhi.
"Kami menunggu aspek hukumnya terpenuhi. Jika sudah cukup nanti tinggal menunggu pemenuhan aspek teknisnya," kata Prasetyo dalam konferensi pers penyampaian kinerja tahun 2014 Kejaksaan Agung di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2015).
Dia berjanji, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait pelaksanaan eksekusi mati jika aspek yuridisnya sudah terpenuhi.
"Setelah semua siap, kami akan koordinasi dengan Polri, Kanwil Kesehatan dan Kanwil Pidana di tempat eksekusi akan dilakukan," jelasnya.
(kur)