Wilayah Terluar

Senin, 05 Januari 2015 - 11:38 WIB
Wilayah Terluar
Wilayah Terluar
A A A
Tahun 2011 silam, sebelum menjadi mahasiswa hukum, saya dan salah satu paman saya, seorang pengajar di Fakulti Undang-Undang Universiti Malaya yang berasal dari Kuala Terengganu, sempat berdiskusi ringan soal Kepulauan Anambas.

Paman saya berpendapat bahwa dengan asas uti possidetis (secara literal berarti berlanjutnya kepemilikan), seharusnya Kepulauan Anambas berada di bawah Negara Bagian Terengganu, Malaysia, yang mendapatkan Anambas dari Pahang. Saya menyanggahnya bahwa dalil uti possidetis tersebut harus mengalah ketika ternyata ada kendali efektif dari negara lain atau lebih dikenal sebagai preskripsi dalam hukum internasional.

Untung saja dalam kasus Anambas, NKRI hadir dan melakukan preskripsi di tengah-tengah masyarakat Anambas dengan tiga pusat kesehatan dan pusat administrasi di Pulau Terempa. Berdasarkan data dari Kementerian Pembangunan Daerah, setidaknya ada 700 pulau yang dikategorikan sebagai pulau dan kepulauan terdepan.

Sebanyak 75% di antaranya merupakan daerah berpenduduk yang tertinggal tanpa aliran listrik, air, dan pelayanan kesehatan yang memadai. Dalam benak saya, muncul pertanyaan: apakah kondisi tersebut dapat memastikan preskripsi Indonesia terhadap pulau-pulau terluar tersebut?

Wawasan Nusantara yang diwariskan oleh nenek moyang kita dan dimanifestasikan dengan Deklarasi Juanda pada tahun 1957 bukan hanya retorika belaka, ia harus menjadi semangat yang (harusnya) hidup dan diinternalisasikan oleh segenap bangsa Indonesia. Salah satu cara mensyukuri wawasan Nusantara dan kondisi geografis kepulauan tersebut adalah dengan mengajak pulau-pulau terluar untuk merasakan kue pembangunan yang lebih banyak dinikmati pulau-pulau besar.

Lebih jauh lagi, salah satu cara membagi kue tersebut adalah dengan pengalihan investasi lokal dan asing ke pulau-pulau terluar di Indonesia. Lebih jauh lagi, investasi ini sendiri harus didukung instrumen hukum yang memadai, salah satunya dengan cara membuat free trade zone (FTZ) di pulau-pulau terluar tersebut yang instrumen hukumnya lebih ramah investor dibandingkan hukum nasional pada umumnya.

Fitra Wicaksana
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
(ars)
Berita Terkait
Mahasiswa Doktoral Unhan...
Mahasiswa Doktoral Unhan Sebut Pentingnya Pengembangan Pertahanan Maritim
Tiga Poros di Pilpres...
Tiga Poros di Pilpres 2024 Dinilai Rasional dan Memungkinkan
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Pantura Timur Dirobohkan, Situasi Sempat Memanas
Capres Poros Ketiga...
Capres Poros Ketiga Pilpres 2024 Belum Terlihat
Soal Poros Partai Islam,...
Soal Poros Partai Islam, Inisiator Partai Ummat Bilang Begini
Poros Islam Ingin Usung...
Poros Islam Ingin Usung Capres-Cawapres di Pilpres 2024? PKB Jadi Penentu
Berita Terkini
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved