Ketua MPR Bersaksi di Pengadilan Tipikor
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/1/2015).
Mantan Menteri Kehutanan itu datang menjadi saksi untuk sidang perkara Gulat Medali Emas Manurang, terdakwa penyuap Gubernur Riau Annas Maamun.
Gulat dan Annas telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dalam persidangan, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku tidak mengenal Gulat saat hakim menanyakan.
"Tidak kenal yang mulia (Tidak mengenal Gulat)," ujar Zulkifli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2015).
Zulkifli yang mengenakan kemeja berwarna hitam itu terlihat menggebu-gebu saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh satgas KPK di bilangan Cibubur beberapa waktu lalu.
KPK mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD156 ribu dan Rp500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp2 miliar.
Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.
Mantan Menteri Kehutanan itu datang menjadi saksi untuk sidang perkara Gulat Medali Emas Manurang, terdakwa penyuap Gubernur Riau Annas Maamun.
Gulat dan Annas telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dalam persidangan, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku tidak mengenal Gulat saat hakim menanyakan.
"Tidak kenal yang mulia (Tidak mengenal Gulat)," ujar Zulkifli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2015).
Zulkifli yang mengenakan kemeja berwarna hitam itu terlihat menggebu-gebu saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh satgas KPK di bilangan Cibubur beberapa waktu lalu.
KPK mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD156 ribu dan Rp500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp2 miliar.
Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.
(dam)