ILR: Gita Wirjawan Bisa Dipidana Terkait Dugaan TPPU Century
A
A
A
JAKARTA - Nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan kembali terseret dalam kasus dugaan pencucian uang persoalan dana talangan Bank Century. Dugaan itu diungkap oleh Tim Pengawas (Timwas) Century.
Gita merupakan pemilik PT Ancora Land yang mengakuisisi saham PT Graha Nusa Utama (GNU) yang sebelumnya dimiliki oleh Robert Tantular.
Menurut Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, jika tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa ditegakkan maka jelas Gita yang mempunyai otoritas dalam mengendalikan GNU dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Permasalahannya, jika Gita Wirjawan atau korporasinya dipidana maka dapat membongkar scandal Century? Saya melihat, potensi itu ada dan terbuka," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Senin (5/1/2014).
Namun, dia menilai, hal itu tentu saja agak sulit membuktikannya. Dia berpandangan, KPK harus bisa mengumpulkan bukti yang sangat banyak terkait jejaring korupsi politik tersebut.
"Peluang itu ada, namun tentu tidak mudah," tegasnya.
Sekadar informasi, Ancora merupakan pemegang saham mayoritas PT GNU sebanyak 51%. Proses akuisisi mulai dilakukan sejak Januari 2008. Saat itu, Ancora Land membuat perjanjian induk dengan para pemegang saham PT GNU.
Perusahaan milik Gita Wirjawan itu mengakuisisi kepemilikan saham PT GNU, termasuk lahan milik Yayasan Fatmawati seluas 22,8 hektare yang tadinya dipergunakan sebagai lapangan golf.
Mantan Anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno mengatakan, dugaan keterlibatan Gita berawal kasus sengketa Tanah Yayasan Fatmawati.
"Saat itu ada dua perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Pak Gita Wirjawan, dua perusahaan itu GNU (PT Graha Nusa Utama). Setelah diteliti pemegang sahamnya Ancora Kapital," kata Hendrawan saat dihubungi, Minggu 4 Januari 2015.
Seperti diketahui, Gita pernah memberi klarifikasi soal kasus dana talangan Bank Century terkait dugaan pencucian uang melalui perusahaan miliknya, PT Ancora Capital.
"Saya bukan pemilik secara langsung ataupun tidak langsung. Ini yang dilakukan oleh salah satu afiliasi PT Ankora. Tapi, kalau saya dipanggil, saya siap," ujar Gita kepada wartawan, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis 7 Februari 2013.
Gita merupakan pemilik PT Ancora Land yang mengakuisisi saham PT Graha Nusa Utama (GNU) yang sebelumnya dimiliki oleh Robert Tantular.
Menurut Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, jika tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa ditegakkan maka jelas Gita yang mempunyai otoritas dalam mengendalikan GNU dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Permasalahannya, jika Gita Wirjawan atau korporasinya dipidana maka dapat membongkar scandal Century? Saya melihat, potensi itu ada dan terbuka," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Senin (5/1/2014).
Namun, dia menilai, hal itu tentu saja agak sulit membuktikannya. Dia berpandangan, KPK harus bisa mengumpulkan bukti yang sangat banyak terkait jejaring korupsi politik tersebut.
"Peluang itu ada, namun tentu tidak mudah," tegasnya.
Sekadar informasi, Ancora merupakan pemegang saham mayoritas PT GNU sebanyak 51%. Proses akuisisi mulai dilakukan sejak Januari 2008. Saat itu, Ancora Land membuat perjanjian induk dengan para pemegang saham PT GNU.
Perusahaan milik Gita Wirjawan itu mengakuisisi kepemilikan saham PT GNU, termasuk lahan milik Yayasan Fatmawati seluas 22,8 hektare yang tadinya dipergunakan sebagai lapangan golf.
Mantan Anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno mengatakan, dugaan keterlibatan Gita berawal kasus sengketa Tanah Yayasan Fatmawati.
"Saat itu ada dua perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Pak Gita Wirjawan, dua perusahaan itu GNU (PT Graha Nusa Utama). Setelah diteliti pemegang sahamnya Ancora Kapital," kata Hendrawan saat dihubungi, Minggu 4 Januari 2015.
Seperti diketahui, Gita pernah memberi klarifikasi soal kasus dana talangan Bank Century terkait dugaan pencucian uang melalui perusahaan miliknya, PT Ancora Capital.
"Saya bukan pemilik secara langsung ataupun tidak langsung. Ini yang dilakukan oleh salah satu afiliasi PT Ankora. Tapi, kalau saya dipanggil, saya siap," ujar Gita kepada wartawan, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis 7 Februari 2013.
(kri)