Soal Pembatasan PK, Pemerintah Diminta Tak Intervensi MA

Senin, 05 Januari 2015 - 05:05 WIB
Soal Pembatasan PK,...
Soal Pembatasan PK, Pemerintah Diminta Tak Intervensi MA
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7/2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Pidana, dinilai sebagai hasil dari intervensi pemerintah terhadap MA. Intervensi pemerintah diluncurkan lewat Menko Polhukam dan Jaksa Agung dengan pembatasan PK lewat MA.

Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara mengatakan, upaya intervensi ini terlihat dalam dalam open house yang diadakan oleh Menteri Hukum dan HAM ((Menkum HAM) Yasonna H Laoly di Kuningan, Jakarta, pada Sabtu 3 Januari 2015.

Pada saat itu, Menko Pulhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan,SEMA itu dibuat tanpa melibatkan Kemenko Pulhukam dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Seharusnya MA yang membuat SEMA," kata Anggara saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu 4 Januari 2015.

Sementara itu, sambungnya, Kejagung pun berupaya mengalihkan tanggung jawab terhadap kewajiban eksekusi terpidana mati karena dibukanya kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tanpa batasan kepada MA dengan cara meminta MA membuat Peraturan MA (PERMA) mengenai pembatasan PK tersebut.

"Upaya–upaya intervensi yang dilakukan para menteri dalam Kabinet Presiden Joko Widodo ini adalah bentuk intervensi terhadap Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman yang diharamkan dalam UUD 1945," terangnya.

Menurut dia, dengan melakukan intervensi ini, pemerintah berupaya mengalihkan tanggung jawab eksekusi terpidana mati kepada Mahkamah Agung. Pihaknya pun menyayangkan sikap MA yang membuka ruang untuk diintervensi oleh pemerintah.

"Fungsi paling penting dari pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, adalah menjaga hak–hak asasi manusia. Fungsi ini hanya dapat dijalankan apabila Pemerintah menahan diri untuk tidak melakukan intervensi ke Mahkamah Agung," ujar Anggara.

Oleh karena itu, lanjutnya, ICJR juga mendesak agar MA segera mencabut SEMA Nomor 7/2014 karena keberlakukan SEMA 7/2014 bertentangan dengan Konstitusi. Apabila MA tidak mencabut SEMA 7/2014, Anggara menyatakan ICJR akan mengambil langkah–langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk membatalkan keberlakuan SEMA 7/2014 ini.
(kri)
Berita Terkait
Anugerah Mahkamah Agung...
Anugerah Mahkamah Agung 2022, Apresiasi dalam Rangka Tingkatkan Pelayanan Keadilan
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Resmikan Command Center...
Resmikan Command Center Ditjen Badilum, Ketua MA Sampaikan Pesan Ini
Terpilih Jadi Wakil...
Terpilih Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Sunarto: Awasi dan Kritik Saya
Di Sidang Tahunan MA,...
Di Sidang Tahunan MA, Prabowo: Negara Tanpa Sistem Hukum, Negata Itu Gagal dan Tak Berguna Bagi Rakyat
Ketua MA Lantik 7 Hakim...
Ketua MA Lantik 7 Hakim Agung
Berita Terkini
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved