Soal Pembatasan PK, Pemerintah Diminta Tak Intervensi MA
Senin, 05 Januari 2015 - 05:05 WIB
Soal Pembatasan PK, Pemerintah Diminta Tak Intervensi MA
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7/2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Pidana, dinilai sebagai hasil dari intervensi pemerintah terhadap MA. Intervensi pemerintah diluncurkan lewat Menko Polhukam dan Jaksa Agung dengan pembatasan PK lewat MA.
Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara mengatakan, upaya intervensi ini terlihat dalam dalam open house yang diadakan oleh Menteri Hukum dan HAM ((Menkum HAM) Yasonna H Laoly di Kuningan, Jakarta, pada Sabtu 3 Januari 2015.
Pada saat itu, Menko Pulhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan,SEMA itu dibuat tanpa melibatkan Kemenko Pulhukam dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Seharusnya MA yang membuat SEMA," kata Anggara saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu 4 Januari 2015.
Sementara itu, sambungnya, Kejagung pun berupaya mengalihkan tanggung jawab terhadap kewajiban eksekusi terpidana mati karena dibukanya kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tanpa batasan kepada MA dengan cara meminta MA membuat Peraturan MA (PERMA) mengenai pembatasan PK tersebut.
"Upaya–upaya intervensi yang dilakukan para menteri dalam Kabinet Presiden Joko Widodo ini adalah bentuk intervensi terhadap Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman yang diharamkan dalam UUD 1945," terangnya.
Menurut dia, dengan melakukan intervensi ini, pemerintah berupaya mengalihkan tanggung jawab eksekusi terpidana mati kepada Mahkamah Agung. Pihaknya pun menyayangkan sikap MA yang membuka ruang untuk diintervensi oleh pemerintah.
"Fungsi paling penting dari pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, adalah menjaga hak–hak asasi manusia. Fungsi ini hanya dapat dijalankan apabila Pemerintah menahan diri untuk tidak melakukan intervensi ke Mahkamah Agung," ujar Anggara.
Oleh karena itu, lanjutnya, ICJR juga mendesak agar MA segera mencabut SEMA Nomor 7/2014 karena keberlakukan SEMA 7/2014 bertentangan dengan Konstitusi. Apabila MA tidak mencabut SEMA 7/2014, Anggara menyatakan ICJR akan mengambil langkah–langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk membatalkan keberlakuan SEMA 7/2014 ini.
Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara mengatakan, upaya intervensi ini terlihat dalam dalam open house yang diadakan oleh Menteri Hukum dan HAM ((Menkum HAM) Yasonna H Laoly di Kuningan, Jakarta, pada Sabtu 3 Januari 2015.
Pada saat itu, Menko Pulhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan,SEMA itu dibuat tanpa melibatkan Kemenko Pulhukam dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Seharusnya MA yang membuat SEMA," kata Anggara saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu 4 Januari 2015.
Sementara itu, sambungnya, Kejagung pun berupaya mengalihkan tanggung jawab terhadap kewajiban eksekusi terpidana mati karena dibukanya kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tanpa batasan kepada MA dengan cara meminta MA membuat Peraturan MA (PERMA) mengenai pembatasan PK tersebut.
"Upaya–upaya intervensi yang dilakukan para menteri dalam Kabinet Presiden Joko Widodo ini adalah bentuk intervensi terhadap Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman yang diharamkan dalam UUD 1945," terangnya.
Menurut dia, dengan melakukan intervensi ini, pemerintah berupaya mengalihkan tanggung jawab eksekusi terpidana mati kepada Mahkamah Agung. Pihaknya pun menyayangkan sikap MA yang membuka ruang untuk diintervensi oleh pemerintah.
"Fungsi paling penting dari pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, adalah menjaga hak–hak asasi manusia. Fungsi ini hanya dapat dijalankan apabila Pemerintah menahan diri untuk tidak melakukan intervensi ke Mahkamah Agung," ujar Anggara.
Oleh karena itu, lanjutnya, ICJR juga mendesak agar MA segera mencabut SEMA Nomor 7/2014 karena keberlakukan SEMA 7/2014 bertentangan dengan Konstitusi. Apabila MA tidak mencabut SEMA 7/2014, Anggara menyatakan ICJR akan mengambil langkah–langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk membatalkan keberlakuan SEMA 7/2014 ini.
(kri)