Surat MA Soal Pembatasan PK Dipertanyakan

Jum'at, 02 Januari 2015 - 22:36 WIB
Surat MA Soal Pembatasan...
Surat MA Soal Pembatasan PK Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang pembatasan pengajuan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana dipertanyakan.

Dalam SEMA bernomor 7 tahun 2014 itu disebutkan PK perkara pidana hanya satu kali.

Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin menilai pembatasan PK hanya satu kali tidak dapat dibenarkan.

Menurut dia, konstitusi sudah menempatkan MA sebagai kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkkan hukum dan keadilan seperti tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.

"Pencarian keadilan setiap warga negara bahkan umat manusia adalah hak konstitusional yang paling esensi untuk memperjuangkan kebabasan dan hak hidupnya," ujar Andi, Jumat (2/1/2015).

Menurut dia, MA tidak boleh menutup upaya setiap manusia untuk meperjuangkan keadilan akan kebebasan dan kehidupannya.

"Negara tidak boleh malas untuk melayani pencarian keadilan untuk kehidupan dan kebebasan setiap umat manusia selama terdapat adanya keadaan baru yang bisa membuktikan sebaliknya bahwa terpidana tersebut tidak bersalah," tutur Irman.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7268 seconds (0.1#10.140)